Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bareskrim Tangkap Perempuan di Klaten Produksi Jamu Palsu dan Obat Kuat

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Bareskrim Tangkap Perempuan di Klaten Produksi Jamu Palsu dan Obat Kuat

Pantau.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka berinisial YS di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dalam kasus industri rumahan peracikan jamu atau obat tradisional yang tidak sesuai dengan cara pembuatan obat yang baik (CPOB) dan tanpa izin edar.

"Tersangka YS merupakan analis farmasi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/11/2020).

YS mendirikan home industry tanpa izin lantaran pernah sekolah asisten apoteker. Home industry tersebut telah berjalan sejak 2018 dan menghasilkan omset Rp100 juta hingga Rp150 juta.

Baca juga: Selebgram Syaima Salsabila Ditangkap Polisi, Positif Gunakan Ganja

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Rismanto mengatakan YS memiliki sebuah apotek. Di apotek itu, YS meramu jamu dengan beberapa bahan kimia obat (BKO).

"Dia mencampur beberapa bahan kimia obat namun hanya berbentuk tepung maizena. Ada jamu-jamu yang seharusnya diproduksi secara tradisional, ini malah diberi tambahan obat-obat kimia seperti dexamethasone, sildenafil sitrat maupun paracetamol," ungkap Kombes Pipit.

Pipit mengatakan, modus operandi YS adalah memproduksi jamu dengan dua bahan, yakni bahan kimia obat (BKO) dan bahan kimia non-obat atau non-BKO. Dalam kasus itu, penyidik Bareskrim menyita sejumlah barang bukti berupa BKO, bahan-bahan kimia berbentuk tepung maizena, mesin penggiling, 12 ribu sachet jamu tradisional pegal linu Cap Madu Manggis dan jamu kuat lelaki.

Baca juga: Ingat, Buka Tempat Usaha di Rumah Harus Izin ke Tetangga Sekitar

"Total (barang bukti) ada 37 item sachet jamu, kemudian ada juga jamu berbentuk tablet," kata Pipit. Jamu yang diproduksi kemudian diedarkan oleh tersangka ke Klaten dan Solo, Jawa Tengah, serta ke beberapa daerah lain.

Tersangka YS telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kemudian Pasal 8 ayat 1 huruf a jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Penulis :
Noor Pratiwi