HOME  ⁄  Nasional

Pakar Hukum: Pemerintahan Benny Wenda Aneh, Tidak Ada Dasar Hukumnya

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Pakar Hukum: Pemerintahan Benny Wenda Aneh, Tidak Ada Dasar Hukumnya

Pantau.com - Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengatakan pemerintahan sementara yang dibentuk oleh tokoh separatis Papua Benny Wenda tidak ada dasarnya di dalam hukum internasional.

Hikmahanto menilai kelompok separatis pro-Organisasi Papua Merdeka (OPM) mendirikan pemerintahan tanpa kejelasan negara mana yang telah berdiri dan di mana lokasi dan kapan waktu deklarasi berdirinya negara tersebut.

"Dalam hukum internasional yang dikenal adalah pendirian sebuah negara, harus ada negara dahulu baru ada pemerintahan. Aneh bila yang dideklarasikan adalah pemerintahan sementara tanpa jelas negara mana yang diakui oleh masyarakat internasional," kata Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia itu melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (2/12/2020).

Baca juga: Benny Wenda Deklarasi Pemerintahan Papua Barat, Ini Respons Menohok DPR

Sedangkan negara-negara Pasifik yang selama ini menunjukkan dukungannya, menurut Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani (Unjani) itu, tidak dapat menjadi tolok ukur, karena negara tersebut tidak signifikan dalam pengakuan suatu negara.

Menurut Hikmahanto, Pemerintah lebih baik mengabaikan berbagai manuver Ketua United Liberation Movement for West Papua (UMLWP) tersebut. Bahkan bila perlu Polri melakukan penegakan hukum, mengingat hal tersebut dikualifikasikan sebagai tindakan makar.

Ia menyebut, mereka memanfaatkan momen 1 Desember yang oleh kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) selalu diperingati sebagai hari kemerdekaan Papua Barat, untuk mendeklarasikan pemerintahan sementara di wilayah negara Republik Indonesia pada Senin, 1 Desember 2020 yang lalu.

Baca juga: Fadli Zon Heran Pemerintah Masih Urusi HRS saat Benny Wenda Mengolok-olok

Penulis :
Noor Pratiwi

Terpopuler