billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ade Yasin Penuhi Panggilan Polda Jabar Terkait Kerumunan HRS di Megamendung

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Ade Yasin Penuhi Panggilan Polda Jabar Terkait Kerumunan HRS di Megamendung

Pantau.com - Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan Bupati Bogor Ade Yasin telah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi, Selasa, terkait kasus kerumunan Megamendung pada kegiatan Habib Rizieq Shihab (HRS).

Ade diketahui hadir di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat sekitar pukul 10.00 WIB. Orang nomor satu di Kabupaten Bogor itu hadir menggunakan pakaian dan kerudung berwarna merah.

"Tadi (pemeriksaan) berlangsung mulai jam 10.00 WIB, sekarang kita tunggu saja, yang bersangkutan masih memberikan keterangan terhadap penyidik sesuai dengan undangan hari ini," kata Erdi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Setelah Bareskrim, Ridwan Kamil Juga Dipanggil Polda Jabar Soal Acara HRS

Ketika datang ke Polda Jawa Barat, Ade belum berkomentar apapun terkait kehadirannya itu. Selain Ade, Erdi mengatakan polisi juga mengundang sejumlah ahli untuk diminta keterangannya terkait kasus kerumunan di Megamendung pada Jumat, 13 November 2020 lalu.

"Ada beberapa, di antaranya ahli dari epidemiologi, dan hukum dari salah satu universitas terkemuka di Jawa Barat," kata Erdi.

Dia mengatakan pihaknya juga bakal melakukan pemeriksaan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Namun hingga kini ia mengaku pihaknya belum menerima konfirmasi kehadiran pria yang akrab disapa Kang Emil itu.

Baca juga: Polda Jabar: HRS Enggan Berikan Keterangan Soal Kasus Kerumunan Megamendung

"Mudah-mudahan besok sesuai harapan dan waktunya yang bersangkutan (Ridwan Kamil) hadir, tapi itu kita belum terkonfirmasi secara utuh," kata Erdi.

Sebelumnya Ade Yasin juga telah dijadwalkan untuk memberi klarifikasi terkait kasus itu pada Jumat, 20 November 220 lalu. Namun pada saat itu Ade Yasin masih dinyatakan terkonfirmasi COVID-19 sehingga proses pemeriksaan dijadwalkan ulang.

Penulis :
Widji Ananta