
Pantau - Wasekjen MUI, Ikhsan Abdullah meminta agar sertifikasi produk halal dengan jalur self-declare dihentikan sementara waktu.
Hal ini menyusul mencuatnya kasus wine halal bermerek Nabidz yang menjadi polemik beberapa waktu lalu.
“Jangan sampai dampaknya lebih luas lagi, masyarakat tidak lagi percaya (public distrust) dengan sertifikat halal,” ujar Ikhsan dalam keterangan tertulis, Senin (28/8/2023).
Produk Nabidz ini memiliki label halal pada botol kemasannya. Menurutnya, proses sertifikasi halal produk Nabidz dan sejenisnya idealnya memang tidak dilakukan dengan Self-Declare, akan tetapi melalui jalur reguler.
“Yang terjadi ternyata prosesnya melalui self-declare halal dan tidak dilakukan pemeriksaan atas produk dan proses produksinya, terlebih tidak dilakukan pengujian ke laboratorium, mengingat produknya anggur,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Ikhsan juga menekankan agar Badan Penyelenggara Produk Halal (BPJPH) tidak hanya menyalahkan pelaku usaha dan pendamping proses halal self-declare.
Ikhsan berpandangan, kasus wine berlabel halal tersebut mencederai citra sertifikat produk halal yang selama 30 tahun membuat masyarakat merasa aman dan nyaman.
“Ketika mengkonsumsi produk yang telah mendapatkan label halal, akan tetapi dengan temuan kasus ini, tentu mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap label halal tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, warga bernama Muhamad Adinurkiat membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Musababnya, merasa tertipu dengan produk red wine bermerk Nabidz yang melampirkan logo halal, tapi tidak benar halal.
- Penulis :
- Aditya Andreas