Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Chandrika Chika Cs Ditangkap di Hotel Kawasan Setiabudi Jaksel

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Chandrika Chika Cs Ditangkap di Hotel Kawasan Setiabudi Jaksel
Foto: Chandrika Chika

Pantau - Polisi menangkap selebgram Chandrika Chika, atlet e-sport dan 4 orang lainnya terkait kasus penyalahgunaan narkotika di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Mereka menggunakan ganja yang dimasukkan ke dalam rokok elektrik.

"Berdasarkan laporan dari masyarakat dari salah satu hotel ini dijadikan sebagai tempat digunakan penyalahgunaan tindak pidana narkotika. Kemudian berdasarkan hasil penyelidikan pada saat di TKP ditemukan ada enam orang," kata Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras kepada wartawan, Selasa (24/3/2024).

Mereka diamankan di salah satu hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (23/4) malam. Mereka yang berada di lokasi yakni perempuan AT (24), perempuan MJ (22), laki-laki AMO (22), Chandrika Chika atau CK (20), laki-laki BB (25), dan atlet e-sport berinisial AJ (27).

Rezka mengatakan, mereka menggunakan narkotika jenis ganja liquid yang dimasukan ke dalam rokok elektrik. Mereka pun menggunakan barang haram tersebut secara bergantian.

"Adapun barang bukti yang kita amankan saat di TKP itu adalah satu buah pod atau pack rokok elektronik elektrik yang berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liquid THC," kata dia.

"Kami jelaskan bahwa alat bukti yang kita amankan pod liquid fave ini digunakan secara bergantian," imbuhnya.

Jadi Tersangka
Polisi masih menyelidiki kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja yang melibatkan selebgram Chandrika Chika, atlet e-sport dan 4 orang selebgram lainnya. Mereka kini sudah ditetapkan jadi tersangka.

"Perlu saya jelaskan 6 orang yang diamankan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Wakasat Narkoba AKP Rezka Anugras di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Pasal yang kita gunakan adalah Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidananya kurang lebih 4 tahun," ujarnya.

Penulis :
Ahmad Ryansyah
Editor :
Latisha Asharani