billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

2 Pria jadi Tersangka Kasus Tewasnya Remaja di Hotel Jaksel, Langsung Ditahan

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

2 Pria jadi Tersangka Kasus Tewasnya Remaja di Hotel Jaksel, Langsung Ditahan
Foto: Ilustrasi penangkapan. Sumber: Pixabay

Pantau - Aparat kepolisian telah menangkap dua orang pria berusia 40 tahun terkait kasus kematian seorang remaja perempuan berinisial FA (16) di hotel kawasan Jakarta Selatan (Jaksel). Kini AH alias BAS dan BH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Para tersangka sudah kami lakukan penangkapan dan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro, saat jumpa pers, Jumat (26/4/2024).

Adapun keduanya ditahan di ruang tahanan (rutan) Polres Metro Jaksel. Sebelumnya, mereka ditangkap pada Selasa (23/4) di sebuah hotel yang berada di Ampera. Pasar Minggu, Jaksel, karena terlibat kasus tewasnya FA di hotel kawasan Senopati, Jaksel. Korban meninggal dunia pada Senin (22/4).

"Kita tangkap pelaku A alias BAS dan pelalaku B di salah satu hotel di daerah Ampera. Di situ kita dapatkan tiga orang, yaitu dua orang pelaku dan satu orang korban," katanya.

Kasus ini terungkap bermula dari polisi menerima kabar adanya perempuan tanpa identitas dikirim ke RSUD Kebayoran Baru dalan keadaan meninggal dunia. Mayat korban dibawa oleh orang suruhan kedua tersangka.

"Saksi yang membawa inisial E dan I atas suruhan pelaku A, membawa karena rasa takut, yang bersangkutan meninggalkan jenazah itu dan pergi. Namun, atas kesigapan dari pihak sekuriti dan polsek, dilakukan penangkapan 2 orang saksi tersebut," ujar Bintoro.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Tidak hanya itu, polisi juag berhasil menyita barang bukti  berupa senjata api (senpi) dari tangan mereka,

"Pasal tindak pidana pembunuhan dan kesalahan menyebabkan kematian Pasal 338 dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan/atau pasal persetubuhan anak atau pencabulan terhadap anak atau eksploitasi terhadap anak, tindak pidana kekerasan seksual UU 12/2022 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin UU Darurat 12/1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," terangnya.

Diketahui dalam kasus ini, aparat kepolisian menduga ada penyalahgunaan narkoba dan pencabulan terhadap korban dalam kasus tewasnya FA di hotel yang berada di Senopati. Korban FA bersama dengan temannya, APS (16) datang ke hotel tersebut bersama dua pria berusia 40 tahun pada siang hari, kemudian keluar pada malam harinya. Namun, ternyata saat itu, FA sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri.

"Diduga terjadi penyalahgunaan narkotika di dalam hotel tersebut dan dugaan tindakan kekerasan terhadap anak dalam hal ini persetubuhan ataupun pencabulan. Tampak bahwa memang kedua korban tersebut datang di siang harinya. Dan pada malam harinya tampak bahwa salah satu korban sudah dalam kondisi yang tidak sadarkan diri dibawa keluar dari hotel dan dilarikan ke rumah sakit," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jaksel, Kompol Henrikus Yossi, kepada wartawan, Kamis (25/4).

Diberitakan sebelumnya, ditemukan bukti bahwa sebelum meninggal dunia, korban dibawa oleh dua pria ke hotel tersebut. Korban bersama rekan sabayanya dan ada pria dewasa lainnya di dalam kamar hotel.

"Korban bersama dengan rekannya yang juga perempuan dan sama-sama berusia 16 tahun atau dikategorikan sebagai anak itu beraktivitas di salah satu hotel yang terletak di daerah Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di hotel tersebut bukan saja dua korban, tetapi juga ada beberapa laki-laki lainnya yang dikategorikan dewasa,"  jelasnya.

Hanya rekan korban, APS, yang ditemukan di kamar hotel kawasan Ampera bersama dua pria tadi. Jadi saat itu, polisi sedang ingin menangkap pria tersebut. Mengenai kondisi APS, selamat namun tidak stabil. APS juga tidak mengetahui bahwa rekannya AF sudah meninggal dunia.

Penulis :
Firdha Riris
Editor :
Firdha Riris