
Pantau - Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) resmi diteken Presien Joko Widodo (Jokowi). Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pun mengapresiasi pengesahan UU DKJ ini.
"Pertama tentunya kita apresiasi. UU DKJ sudah disahkan, Bapak Presiden sudah tanda tangan. Tentunya itu diberikan yang terbaik untuk Jakarta," kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Senin (29/4/2024).
Diharapkannya Jakarta bisa segera menerapkan sederet pasal dalam UU DKJ. Kini, Pemprov DKI Jakarta masih menanti Keputusan Presiden (Keppres) tentang peresmian pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) dari Jakarta.
"Semoga apa yang tertera di pasal-pasal, Jakarta bisa melaksanakan dengan baik. Sekarang tinggal menunggu keppresnya," ujarnya.
Heru mengaku belum memerinci kapan Keppres tersebut bakal disahkan. Namun dia kembali berharap soal pasal-pasal dalam UU DKJ bisa diterapkan dengan baik.
"Belum tahu. Tapi yang jelas UU DKJ sudah disahkan. Artinya, semoga seluruh pasal yang ada bisa kami laksanakan," jelasnya.
UU DKJ ini diteken Jokowi pada 25 April 2024. Salinannya bisa diunduh melalui situs jdih.setneg.go.id.
Salhs atu pasal UU DKJ menuliskan terkait status ibu kota negara bakal dicabut dari Jakarta. Kendati demikian, pengubahan status Jakarta tak menjadi ibu kota masih menunggu Keppres.
"Pada saat undang-undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 63 UU DKJ.
Lalu, UU DKJ menetapkan DK sebagai daerah otomon setingkat provinsi. Nantinya, DKJ bakal diarahkan menjadi pusat perekonomian nasional hingga kota global.
Sementara untuk posisi kepala daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta bakal tetap melalui proses Pilkada, dengan masa jabatan 5 tahun dan bisa kembali dipilih 1 periode berikutnya.
"Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah," bunyi pasal 10 ayat (1) UU DKJ.
- Penulis :
- Khalied Malvino