Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Keji! Selama 2 Tahun Ayah Tiri di Bogor Cabuli Anak di Bawah Umur

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Keji! Selama 2 Tahun Ayah Tiri di Bogor Cabuli Anak di Bawah Umur
Foto: Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak dibawah umur

Pantau - Seorang pria berinisial AS (40) diamankan polisi di Lemah Duhur, Caringin, Bogor, Jawa Barat. AS ditangkap karena mencabuli anak tirinya.

Kapolsek Caringin AKP Ketut Lasswarjana mengkonfirmasi penangkapan seorang pria yang mencabuli anak dirinya yang masih dibawah umur.

"Polsek Caringin berhasil amankan satu orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap korban anak di bawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri," kata Ketut, Rabu (1/5/2024).

Ketut mengungkapkan pelaku telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya sendiri selama 2 tahun.

"AS telah melakukan perbuatan sejak kelas 1 SMP sampai sekarang kelas 3 SMP, yang dimana terakhir melakukan pada hari Jumat tanggal 26 April 2024," ungkap Ketut.

Ketut menyebutkan aksi pelaku terbongkar setelah saksi melihat isi percakapan di ponsel korban yang mencurigakan dan menanyakan kepada korban hingga korban mengakui.

"Korban mengakui apa yang telah dilakukan pelaku yang sebelumnya tidak mau mengatakan dikarenakan takut adanya ancaman dari pelaku," ujar Ketut.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tetang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukumnya 15 Tahun penjara.

Diketahui, penangkapan pelaku dilakukan pada Senin (29/4) di Desa Lemah Duhur, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Ahmad Munjin

Terpopuler