
Pantau - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengatakan pihaknya telah menonaktifkan direktur sejumlah pejabat di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta. Hal ini dilakukan sebagai buntut kasus seorang taruna bernama Putu Satria Ananta alias Rio yang tewas dianiaya seniornya.
"Menjadi suatu evaluasi bagi kami, dan kami sudah membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di STIP Marunda ini sebagai rasa bahwa tanggungjawab, dan tindakan tegas itu harus berjalan," kata Budi di rumah duka, Klungkung, Bali, Kamis (9/5/2024).
Tak hanya itu, Budi juga menyampaikan bahwa Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenhub melakukan pendampingan pada kasus ini dengan tujuan untuk memastikan para tersangka mendapat sanksi pidana yang setimpal.
"Kami mengintruksikan kepada teman-teman untuk melakukan upaya hukum, kepada kepolisian. Teman-teman dari BPSDM juga melakukan pendampingan, agar pelaku mendapat hukuman setimpal, sesuai dengan hukum, dan apa yang kita lakukan sudah berjalan dengan Polres Jakarta Utara," katanya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini ada tiga tersangka baru yakni AKAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A. Ketiganya merupakan taruna tingkat II di STIP Jakarta, yang kerjasama dalam melakukan kekerasan.
Diketahui, mahasiswa STIP Jakarta bernama Putu Satria Ananta Rustika dianiaya di toilet kampus, pada Jumat (3/5) pagi. Meski begitu, penganiayaan tidak dilakukan saat kegiatan kampus, tapi atas inisiatif senior korban.
"CCTV cukup clear untuk menceritakan rangkaian peristiwa itu. Karena peristiwa kejadian di salah satu kamar mandi. Ini kegiatan yang memang tidak dilakukan secara resmi oleh lembaga. Ini kegiatan perorangan mereka, tidak dilakukan secara terstruktur maupun kurikulum tapi ini kegiatan inisiasi para siswa," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan.
Korban dilaporkan meninggal dunia dengan mengalami luka di bagian tubuhnya. Jasad korban divisum di RS Polri Kramat Jati untuk mengetahui pasti penyebab kematiannya.
"Ada luka bekas kekerasan. Bagian sekitar ulu hati. Bukan (luka bekas) benda tumpul, tapi luka tumpul. Sebab-sebab meninggalnya masih kita telusuri," katanya.
Adapun taruna tingkat II berinisial TRS sebagai pelaku penganiayaan terhadap juniornya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban Ni Putu Wayan yang melapor ke Polres Metro Jakarta Utara.
"Berawal dari laporan ini kami melakukan pengungkapan kasus," kata Gidion.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris