
Pantau - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengatakan bahwa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta tahun 2024 ini tidak menerima mahasiswa baru. Keputusan ini buntut adanya taruna tewas dianiaya oleh seniornya.
"Jangka pendek ini kami akan melakukan moratorium, di satu angkatan itu kita nggak akan terima. Apa tujuannya? Agar memutus tradisi jelek, sehingga tidak ada lagi istilah senior dan junior," kata Budi Karya di rumah duka, Klungkung, Bali, Kamis (9/5/2024).
Tak hanya itu, Budi Karya menyebut asrama STIP Jakarta tidak lagi ditempati oleh taruna tingkat dua. Orang tua mahasiswa juga bakal dilibatkan dalam bentuk komite.
"Yang akan datang kami hanya akan memberikan tempat atau asrama hanya untuk tingkat satu. Tingkat dua kita minta untuk tinggal di sekitar kampus. Dan kami memberikan kesempatan orang tua turut mengasuh sebagai suatu komite sehingga proses-proses evaluasi dan proses koreksi bisa terjadi dengan serta merta," katanya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini ada tiga tersangka baru yakni AKAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A. Ketiganya merupakan taruna tingkat II di STIP Jakarta, yang kerjasama dalam melakukan kekerasan.
Diketahui, mahasiswa STIP Jakarta bernama Putu Satria Ananta Rustika dianiaya di toilet kampus, pada Jumat (3/5) pagi. Meski begitu, penganiayaan tidak dilakukan saat kegiatan kampus, tapi atas inisiatif senior korban.
"CCTV cukup clear untuk menceritakan rangkaian peristiwa itu. Karena peristiwa kejadian di salah satu kamar mandi. Ini kegiatan yang memang tidak dilakukan secara resmi oleh lembaga. Ini kegiatan perorangan mereka, tidak dilakukan secara terstruktur maupun kurikulum tapi ini kegiatan inisiasi para siswa," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan.
Korban dilaporkan meninggal dunia dengan mengalami luka di bagian tubuhnya. Jasad korban divisum di RS Polri Kramat Jati untuk mengetahui pasti penyebab kematiannya.
"Ada luka bekas kekerasan. Bagian sekitar ulu hati. Bukan (luka bekas) benda tumpul, tapi luka tumpul. Sebab-sebab meninggalnya masih kita telusuri," katanya.
Adapun taruna tingkat II berinisial TRS sebagai pelaku penganiayaan terhadap juniornya itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah adanya laporan dari keluarga korban Ni Putu Wayan yang melapor ke Polres Metro Jakarta Utara.
"Berawal dari laporan ini kami melakukan pengungkapan kasus," kata Gidion.
- Penulis :
- Firdha Riris