
Pantau - Seorang wanita bernama Riwanti di Rokan Hilir (Rohil), Riau, tega memberi minuman kopi susu kemasan yang ia campur dengan racun tikus kepada anak tirinya. Akibat aksinya itu, sang anak, Baihaki (11) mengalami kejang-kejang.
Adapun peristiwa yang terjadi pada Minggu (5/5), tepatnya di Jalan Dusun Siluang III, Tanjung Medan, Rokan Hilir, terungkap berawal dari paman korban yang sedang bekerja ditelpon istrinya karena Baihaki kejang-kejang.
"Paman korban sedang bekerja dihubungi istrinya. Dibilang kalau korban ini kejang-kejang," kata Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, dikutip Jumat (10/5/2024).
Mendengar laporan tersebut, paman korban langsung pulang dan menanyakan kepada istrinya apa yang telah terjadi. Akhirnya terungkap bahwa korban kejang-kejang karena keracunan setelah diberi minum Golda Coffe yang diberi ibu tirinya.
Kemudian, korban langsung dilarikan ke RS Ibunda Bagan Batu agar segera mendapat pertolongan. Tidak terima dengan perbuatan Riwanti, paman korban pun melaporkannya kepada pihak kepolisian Polsek Pujud. Dari situ, pelaku mengakui telah meracuni korban.
"Korban selamat. Namun atas kejadian tersebut, paman korban membuat laporan ke Polsek Pujud untuk penyidikan lebih lanjut," katanya.
"Ke Polsek Pujud membawa pelaku. Setelah diinterogasi pelaku mengakui telah memberi minum kemasan merk Golda Coffee yang telah dimasukkan atau dicampur pelaku dengan racun tikus jenis timex 2 bungkus," lanjutnya.
Lebih lanjut, juga terungkap aksi kejam Riwanti yang meracuni anak tirinya dengan racun tikus dicampur minuman tersebut karena kesal pada suaminya tidak mau diajak mudik saat Lebaran lalu.
"Motif dendam, jadi pelaku ini dendam dan kesal sama suaminya. Pelaku lebaran kemarin mengajak suaminya pulang kampung, tapi menolak," pungkas Kapolres.
Kini, Riwanti diamankan oleh kepolisian. Atas perbuatannya, ia disangkakan atas Pasal 44 Undang-undang 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Penulis :
- Firdha Riris