Pantau Flash
HOME  ⁄  News

DPR Tegaskan Tak Batasi Kebebasan Pers dalam RUU Penyiaran

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

DPR Tegaskan Tak Batasi Kebebasan Pers dalam RUU Penyiaran
Foto: Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin

Pantau - Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin menegaskan, DPR tidak bermaksud membatasi kebebasan pers dengan melarang siaran eksklusif jurnalisme investigasi dalam RUU Penyiaran.

Hasanuddin menjelaskan, tujuan pelarangan ini adalah untuk mencegah pengaruh opini publik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

“Pelarangan ini dimaksudkan agar proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum tidak terpengaruh oleh konten jurnalisme investigasi,” ungkap Hasanuddin, Senin (13/5/2024).

Meski begitu, ia mengakui, pendapat yang menyarankan agar siaran eksklusif jurnalisme investigasi tetap ditayangkan juga masih menjadi perdebatan di ruang rapat Komisi.

“Saya mendukung agar tidak ada larangan, asalkan tidak memengaruhi opini publik terhadap proses hukum,” tegasnya.

Hasanuddin menegaskan, pangkal masalahnya adalah kekhawatiran bahwa siaran eksklusif jurnalisme investigasi bisa mengubah opini dan persepsi publik terhadap proses hukum.

“Kami masih mempertimbangkan hal ini. Belum ada keputusan final untuk melarang, karena beberapa pihak menganggap bahwa itu bisa menjadi pembanding,” tandasnya.

Penulis :
Aditya Andreas
Editor :
Khalied Malvino