Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Penindakan Kasus Penambang Emas Ilegal Terus Dilakukan oleh Kementerian ESDM dan Polri

Oleh Latisha Asharani
SHARE   :

Penindakan Kasus Penambang Emas Ilegal Terus Dilakukan oleh Kementerian ESDM dan Polri
Foto: Ilustrasi tambang emas. (Freepik)

Pantau - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Polri terus menindak penambang ilegal atau tanpa izin di Indonesia yang merusak lingkungan dan merugikan negara. 

“Diharapkan ini (penindakan) dapatmenimbulkan efek jera pada yang lainnya. Kami terus melakukan penindakan di seluruh wilayah Indonesia.” Kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerjasama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi sebagaimana dikutip dari ANTARA.

Berikut adalah beberapa kejadian penambangan emas ilegal 2024 berdasarkan data kementerian ESDM dan Polri per 11 Mei 2024:

  • Ketapang, Kalimantan Barat

Pelaku adalah warga negara China dan rekan-rekannya di kawasan tambang dalam pemeliharaan.

  • Kuantan Singingi, Riau

Pelaku adalah WNI berinisial AY (22) di lokasi tambang ilegal.

  • Bogor, Jawa Barat

Pelaku 9 orang WNI di area PT Antam.

Adapun modus penambangan emas ilegal diantaranya adalah memanfaatkan lubang tambang dalam masa pemeliharaan dengan alasan perawatan, dan menambang di kawasan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Kementerian ESDM dan Polri telah melakukan penindakan dengan:

  • Menjatuhi hukuman kepada pelaku penambangan emas ilegal sebagai efek jera.
  • Menangkap pelaku penambangan emas ilegal.
  • Melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui potensi pelanggaran lain.

Jika mengetahui adanya aktivitas penambangan ilegal, masyarakat dapat menghubungi kanal pengaduan pada:

Penulis :
Latisha Asharani
Editor :
Latisha Asharani