
Pantau - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron akan menyampaikan pembelaannya dalam sidang kode etik yang digelar oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada hari ini, Senin (20/5/2024).
Sidang ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya ditunda pada Jumat (17/5/2024) lalu karena Ghufron belum siap.
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengonfirmasi jadwal pembacaan pembelaan di sidang kode etik ini.
"Sesuai putusan majelis kemarin, Senin pukul 09.00 WIB pembacaan pembelaan NG (Nurul Ghufron)," ujar Syamsuddin Haris melalui pesan tertulis, Minggu (19/5/2024) malam.
Dewas KPK menargetkan pembacaan putusan kode etik dan pedoman perilaku Ghufron pada pekan ini. Proses ini dipercepat mengingat pemeriksaan saksi-saksi telah selesai dilakukan.
"Selanjutnya ditunggu saja putusan majelis," tambah Syamsuddin.
Sejumlah saksi telah diperiksa oleh Dewas KPK, termasuk pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata, serta pejabat dari Kementerian Pertanian RI, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kasdi Subagyono.
Ghufron diduga melanggar kode etik terkait penyalahgunaan pengaruh dalam mutasi pegawai Kementerian Pertanian berinisial ADM, yang juga telah diperiksa melalui saluran Zoom.
Selain itu, Ghufron terlibat konflik dengan Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, yang dilaporkannya ke Dewas KPK.
Ghufron menyatakan bahwa ia memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.
Ghufron juga membawa permasalahan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan menggugat Perdewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).
- Penulis :
- Aditya Andreas