
Pantau - Pemprov DKI Jakarta meniadakan penerapan sistem ganjil genap (gage) pada tanggal 23 dan 24 Mei 2024. Pasalnya pada hari itu merupakan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka memperingati libur Hari Raya Waisak.
"Sehubungan dengan Hari Raya Waisak, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 23-24 Mei 2024 ditiadakan," demikian keterangan akun Instagram Pemprov DKI Jakarta melalui akun instagramnya, @dkijakarta, Selasa (21/5/2024).
Lebih lanjut, peniadaan sistem ganjil genap ini diberlakukan merujuk pada kebijakan yang ada, yakni:
- Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Republik Indonesia Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
- Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 dalam Pasal 3 Ayat (3), yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden (KEPPRES).
Kemudian, Pemprov DKI mengimbau kepada seluruh pengendara baik motor maupun mobil untuk selalu mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan selama berkendara.
"Diimbau pada para warga Jakarta yang mengendarai kendaraan untuk terus mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan ya," imbuhnya.
Sebagai informasi, libur nasional peringatan Hari Raya Waisak ditetapkan pada Kamis (23/5/2024). Sementara, cuti bersama peringatan Hari Raya Waisak ditetapkan pada Jumat (24/5/2024).
- Penulis :
- Nur Nasya Dalila
- Editor :
- Nur Nasya Dalila