HOME  ⁄  News

Komisi X DPR Desak Kemendikbudristek Evaluasi Polemik UKT Sebelum Penerimaan Mahasiswa Baru

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi X DPR Desak Kemendikbudristek Evaluasi Polemik UKT Sebelum Penerimaan Mahasiswa Baru
Foto: Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf

Pantau - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mendesak Kemendikbudristek untuk segera mengevaluasi polemik Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tengah ramai di masyarakat. 

Ia menegaskan, evaluasi ini diharapkan akan selesai sebelum penerimaan mahasiswa baru pada 22 Juni 2024.

“Hari ini kita mendesak agar dalam sepekan ke depan, sebelum penerimaan mahasiswa baru, itu semua (polemik UKT) sudah dievaluasi,” kata Dede, Rabu (22/5/2024).

Dede menjelaskan, pihaknya telah meminta revisi atas Permendikbud No. 2/2024, terutama terkait kenaikan biaya UKT yang disebut-sebut mencapai 500%. 

Ia menegaskan, kenaikan yang sangat tinggi ini bermasalah, sementara kenaikan pada level lebih rendah yang berkisar antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000 tidak menimbulkan masalah serupa.

“Sudah kita sampaikan untuk mencabut atau merevisi terutama biaya kenaikan atas, karena kalau yang bawahnya itu tidak ada masalah yang Rp500.000-Rp1.000.000," jelas Dede.

Pemerintah, menurut Dede, telah berkomitmen untuk melakukan evaluasi. Permendikbud terkait menyatakan bahwa semua kenaikan harus berdasarkan rekomendasi menteri. 

Namun, selama ini, rekomendasi tersebut tidak diberikan, sehingga perguruan tinggi memiliki keleluasaan dalam menentukan skema UKT tanpa batasan yang jelas.

“Nah, selama ini rekomendasi menteri itu tidak diberikan, jadi kita sekarang meminta agar rekomendasi itu harus dikawal, salah satunya dengan merevisi Permendikbud tersebut, sehingga batas atasnya jelas jangan sampai batas atasnya 500%,” ucapnya.

Dede menjelaskan, akar masalah dari polemik UKT yang mahal adalah ketiadaan rekomendasi menteri. Hal ini membuat perguruan tinggi bebas menentukan skema UKT sendiri tanpa batas yang jelas.

“Itu yang akhirnya tadi kita tekan direvisi dengan memberikan ketentuan batas atas [UKT] di berapa persen,” tegasnya.

Penulis :
Aditya Andreas

Terpopuler