Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Ini Alasan Duda 3 Anak di Malang Perkosa Mantan Pacar

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Ini Alasan Duda 3 Anak di Malang Perkosa Mantan Pacar
Foto: Ilustrasi Pelecehan Seksual (iStock)

Pantau - Seorang duda anak tiga berinisial HK (33) memperkosa mantan pacarnya ER (22) di Malang, Jawa Timur. Tersangka mengaku memperkosa korban karena tak mau ditinggal bekerja keluar negeri.

Tersangka mengatakan jika dirinya nekat memperkosa mantan pacarnya karena tak rela ditinggal bekerja keluar negeri.

"Dia (korban ER) mau jadi TKW. (Saya perkosa) biar enggak berangkat ke luar negeri," kata tersangka, Sabtu (25/5/2024).

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengungkapkan korban diperkosa setelah menceritakan ingin mencari pekerjaan. Lalu, pelaku menawari korban mengambil dokumen yang tertinggal di rumah korban di Blitar.

"Setelah itu, tersangka menawari korban diantar kembali ke Blitar untuk mengambil dokumen tersebut," ujar Danang.

Kemudian, setelah itu keduanya kembali ke Malang. Namun, tersangka mengajak korban untuk menonton pertunjukan Banteng terlebih dahulu hingga dini hari. Setelah itu, lantaran sudah larut malam tersangka menawari korban untuk menginap di rumahnya.

"Karena sudah larut malam, tersangka HK mengajak korban menginap di rumahnya yang berada di Jalan Budi Utomo Dalam Kecamatan Sukun. Pada awalnya korban keberatan, namun tersangka meyakinkan ke korban bahwa di dalam rumah ada orang tuanya," ujar Danang.

Danang menjelaskan korban akhirnya menginap di rumah tersangka. Pada pukul 05.00 WIB tersangka meminta korban untuk bertukar kamar kemudian sekitar pukul 08.00 WIB tersangka membawakan sarapan untuk korban dan saat itu langsung membekap mulut serta memukul kepala korban.

"Korban berteriak minta tolong dan langsung dibekap sama tersangka. Tersangka juga mengancam, kalau tidak menurut akan dibunuh, sehingga korban ketakutan. Setelah itu, tersangka memerkosa korban," jelas Danang.

Diketahui, korban dan tersangka telah mengenal selama 5 bulan dari media sosial dan sempat memiliki hubungan. Tersangka juga telah mempunyai tiga anak.

Selain menjadi korban pemerkosaan, korban juga mengalami luka memar pada pelipis sebelah kiri dan dagu serta luka cakar pada mulut bagian dalam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (9/5) satu hari sebelum Rabu (8/5) korban datang ke Malang untuk mencari pekerjaan dan memberi tahu tersangka.

Penulis :
Fithrotul Uyun