
Pantau - Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Sumatera Utara, menetapkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) kota setempat berinisial MOG yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan ijazah dalam penerimaan calon PNS tahun anggaran 2018.
"Penyidik telah memenuhi dua alat bukti yang sah dan juga ditemukan dua alat bukti yang dilakukan oleh MOG," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungbalai Andi Sahputra Sitepu dihubungi dari Medan, Senin (27/5/2024).
Andi menjelaskan berdasarkan perhitungan Inspektorat Daerah Kota Tanjungbalai telah diperoleh adanya kerugian negara sebesar Rp278.192.950.
Oleh karena itu, kata dia, penyidik menjerat MOG dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atau, subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan dan telah dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai. Selanjutnya penyidik segera melakukan pemberkasan untuk diserahkan kepada jaksa peneliti untuk dipelajari apakah berkas tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilakukan penuntutan," kata Andi.
Dia mengatakan sebelumnya tersangka MOG karena bisa bekerja di kantor dinas tersebut, telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2018.
Andi mengatakan untuk memenuhi dokumen administrasi persyaratan seleksi menggunakan Ijazah beserta transkrip nilai sarjana teknik sipil dari salah satu universitas ternama di Sumatera Utara.
"Namun ijazah dan transkrip nilai tersebut diperoleh tersangka tidak melalui proses pendidikan formal, sebagaimana mestinya. Bahkan pihak universitas menerangkan ijazah dan transkrip nilai itu tidak pernah dikeluarkan dan bukan produk dari universitas tersebut, sehingga bisa dipastikan Ijazah palsu," ucapnya.
Oleh karena itu, kata Andi, pihak Kejari Tanjungbalai masih melakukan pengembangan terkait penyalahgunaan ijazah palsu itu.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah