Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Tok! Rapat Paripurna Setujui Empat RUU Jadi Usul Inisiatif DPR

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Tok! Rapat Paripurna Setujui Empat RUU Jadi Usul Inisiatif DPR
Foto: Rapat Paripurna DPR RI.

Pantau - Rapat Paripurna DPR RI ke-18 hari ini menyepakati empat rancangan undang-undang (RUU) menjadi usul inisiatif DPR.

Pimpinan rapat paripurna, Sufmi Dasco Ahmad menanyakan persetujuan peserta rapat terkait keempat RUU tersebut. 

"Apakah keempat RUU disepakati?" tanya Dasco. Pertanyaan tersebut disambut dengan seruan setuju dari peserta paripurna.

Empat RUU yang disetujui tersebut adalah:

  1. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
  2. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
  3. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang TNI.
  4. RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
     

Pandangan fraksi terhadap keempat RUU tersebut disampaikan secara tertulis dan tidak dibacakan di hadapan peserta rapat paripurna.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui dengan suara bulat draft usulan inisiatif revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. 

Salah satu perubahan penting dalam revisi ini adalah penghapusan batasan jumlah kementerian yang boleh dibentuk oleh presiden. 

Langkah ini diambil untuk mengakomodasi kebutuhan pemerintahan, seperti yang direncanakan oleh Prabowo Subianto untuk membentuk koalisi yang luas setelah Pemilu 2024.

Usulan revisi UU Polri dan UU TNI mencakup perubahan masa pensiun dan masa jabatan fungsional bagi prajurit TNI dan personel Polri, memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam manajemen personel kedua institusi tersebut.

Pada RUU Perubahan Keimigrasian, terdapat dua usulan revisi yang menjadi sorotan publik:

  1. Perubahan jangka waktu pencegahan orang bepergian ke luar negeri maksimal menjadi satu tahun. Saat ini, UU Imigrasi belum mengatur jangka waktu maksimal pencegahan, hanya menyebutkan bahwa pencegahan dapat diperpanjang setiap enam bulan.
  2. Orang yang masih dalam tahap penyelidikan tak dapat lagi dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, pihak imigrasi berwenang menolak orang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.Keempat RUU ini akan dibahas lebih lanjut pada tingkat selanjutnya. Keputusan ini menunjukkan komitmen DPR untuk terus memperbarui dan menyesuaikan regulasi sesuai kebutuhan dan dinamika masyarakat.
Penulis :
Aditya Andreas