Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Komisi III DPR Siap Bahas Revisi UU Kepolisian, Tunggu Tanggapan Pemerintah

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi III DPR Siap Bahas Revisi UU Kepolisian, Tunggu Tanggapan Pemerintah
Foto: Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa

Pantau - Komisi III DPR RI akan segera membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Namun, pembahasan ini masih menunggu tanggapan dari pemerintah melalui surat presiden (surpres) setelah revisi UU tersebut disahkan menjadi usulan inisiatif DPR.

"Karena sudah disepakati melalui paripurna, maka saya meyakini bahwa itu akan dibahas di Komisi III," kata Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa, pada Kamis (30/5).

Supriansa menegaskan bahwa Komisi III DPR adalah forum yang tepat untuk membahas revisi ini, mengingat Korps Bhayangkara merupakan mitra kerja Komisi III. 

"Karena Komisi III juga mitra kerja dari kepolisian, jika Komisi III yang melakukan pembahasan itu atas perintah pimpinan DPR nanti, maka itu hal biasa," ujarnya.

Politikus Partai Golkar itu juga menjamin bahwa revisi UU Polri tidak akan memakan waktu lama karena tidak banyak poin krusial yang diubah. 

"Saya kira kalau semuanya sudah siap karena apa lagi kalau yang mau diubah tak terlalu banyak misalnya, ya saya kira bisa cepat selesai. Apa yang susah diselesaikan kalau inisiasinya oleh DPR," jelas Supriansa.

Proses pembahasan yang cepat juga dimungkinkan jika pemerintah tidak keberatan dengan perubahan yang diusulkan. 

"Kemudian ada dari pemerintah sudah setuju, selesai. Tidak ada yang terlalu berat," tambahnya.

Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui empat RUU usul inisiatif. Keempat perubahan tersebut adalah RUU Keimigrasian, RUU Kementerian Negara, RUU TNI, dan RUU Polri.

Penulis :
Aditya Andreas