
Pantau - Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial DY (25) karena memperjualbelikan video porno anak di bawah umur melalui aplikasi X dan Telegram. Saat penangkapannya, pelaku sedang jaga warung di Jalan Kaliabang Rorotan, Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.
"Tim berkoordinasi dengan RT setempat dan mendatangi target usaha (warung) orang tua target," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk satu HP merek POCO M4 Pro 5G dan satu unit iPhone 12 Pro Max yang diduga digunakan pelaku dalam melakukan transaksi jual beli video porno.
Adapun, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap HP pelaku. Hasilnya, didapati bukti digital jual beli video porno anak di bawah umur. Pelaku pun mengakui perbuatannya itu. Kini, ia telah diamankan Polda Metro Jaya.
"Hasil ceck didapati jejak digital penyebaran dan penjualan konten-konten video pornografi anak kepada pembeli-pembeli video di media sosial telegram. Selanjutnya, tim melaksanakan interogasi, dimana target mengakui segala perbuatannya," jelasnya.
Sebagai informasi, kasus ini terungkap setelah kepolisian melakukan patroli siber. Kemudian, ditemukan akun X @b*****n yang mempromosikan link Telegram berisikan konten asusila anak di bawah umur.
"Link tersebut menghubungkan ke akun Telegram yang menjual konten video yang bermuatan asusila anak di bawah umur," ujarnya.
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris