HOME  ⁄  Nasional

Penutupan TPS Ilegal di Tambun Utara Jadi Langkah Awal Atasi Darurat Sampah Bekasi

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Penutupan TPS Ilegal di Tambun Utara Jadi Langkah Awal Atasi Darurat Sampah Bekasi
Foto: Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menutup aktivitas tempat pembuangan sampah ilegal di Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (sumber: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah)

Pantau - Pemerintah Kabupaten Bekasi menutup Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, pada Selasa, 14 April 2026, sebagai respons atas pengaduan warga terkait dampak kesehatan dan pencemaran lingkungan.

Penutupan dilakukan langsung oleh Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, yang turun ke lokasi untuk meninjau kondisi TPS ilegal yang telah beroperasi selama belasan tahun tersebut.

Ia menyampaikan, "Hari ini saya berkunjung ke Desa Sriamur atas pengaduan masyarakat. Karena dampaknya sudah dirasakan warga, terutama terkait kesehatan akibat udara yang tidak baik, maka untuk sementara kita tutup dulu pembuangan sampah di sini," ungkapnya.

Dampak Kesehatan dan Keluhan Warga

Selama beroperasi, TPS ilegal tersebut kerap dikeluhkan warga karena menimbulkan bau tidak sedap yang mengganggu aktivitas sehari-hari.

Selain itu, aktivitas pembuangan sampah yang tidak terkelola dengan baik juga berdampak pada kesehatan masyarakat di sekitar lokasi.

Pemerintah daerah pun menegaskan penghentian total seluruh aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut sebagai langkah penanganan awal.

Dinas Lingkungan Hidup telah diperintahkan untuk segera mengangkut seluruh sampah yang menumpuk di area tersebut.

Solusi Jangka Panjang dan Pengelolaan Sampah

Pemerintah Kabupaten Bekasi menyebut penutupan ini merupakan bagian dari upaya awal dalam menangani persoalan sampah yang kini telah masuk kategori darurat.

Pemerintah juga tengah menyiapkan solusi jangka panjang yang lebih terstruktur dan ramah lingkungan untuk mengatasi persoalan tersebut.

Asep menegaskan, "Kalau masyarakat ingin usaha pengolahan limbah, silakan. Tapi harus sesuai aturan, tidak mencemari lingkungan dan perizinannya harus jelas. Nanti kita koordinasikan dengan DLH dan perizinan," tegasnya.

Selain itu, pemerintah membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta untuk memanfaatkan sampah sebagai bahan baku industri.

Ia menjelaskan, "Kalau kerja sama dengan swasta itu untuk pemanfaatan sampah sebagai bahan baku industri, sedangkan rencana pembangunan proyek PSEL untuk mengolah sampah menjadi energi listrik. Harapannya dalam beberapa tahun ke depan, persoalan sampah, termasuk di TPA Burangkeng, bisa teratasi secara bertahap," jelasnya.

Camat Tambun Utara, Najmudin, menyatakan langkah lanjutan setelah penutupan adalah memastikan seluruh sampah diangkut dan pengawasan diperketat.

Ia mengatakan, "Kalau ke depan ada pihak yang ingin mengelola secara resmi dan memenuhi izin, tentu bisa dikoordinasikan. Yang penting ada izin dari pemerintah dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun warga," ujarnya.

Penulis :
Leon Weldrick