Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Partai Buruh dan KSPI Bakal Ajukan Gugatan Terhadap UU Tapera

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Partai Buruh dan KSPI Bakal Ajukan Gugatan Terhadap UU Tapera
Foto: Presiden Partai Buruh, Said Iqbal.

Pantau - Partai Buruh bersama KSPI berencana menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) beserta aturan turunannya, yakni PP Nomor 21 Tahun 2024. 

Gugatan ini akan diajukan melalui mekanisme judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

“Partai Buruh dan KSPI dalam waktu dekat akan mengajukan judicial review UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi dan judicial review PP Tapera ke Mahkamah Agung,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam keterangannya, Senin (3/6/2024).

Iqbal menjelaskan bahwa gugatan ini merupakan bentuk penolakan kelompok buruh terhadap Tapera yang dianggap membebani pekerja. 

Selain langkah hukum, KSPI bersama serikat buruh juga akan menggelar unjuk rasa pada Kamis (6/6/2024) mendatang.

“Tuntutan utamanya adalah untuk mencabut PP No. 21/24 tentang Tapera dan merevisi UU Tapera. Selain itu, buruh akan menyuarakan tuntutan mencabut PP tentang program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan,” kata Iqbal.

Iqbal menyebutkan, serikat buruh menolak penerapan Tapera karena tidak adanya kepastian bagi pekerja untuk memiliki rumah dari hasil pembayaran iuran. 

Selain itu, Tapera dianggap semakin membebani pekerja karena pemerintah menjadikannya sebagai iuran wajib yang harus disetorkan, yang sangat rawan dikorupsi.

“Karena dananya dari iuran masyarakat dan pemerintah tidak mengiur, tetapi penyelenggaranya adalah pemerintah,” tegas Iqbal.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2024 yang mengatur iuran untuk Tapera bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga pegawai swasta. 

PP tersebut menyebutkan bahwa besaran simpanan Tapera adalah 3 persen dari gaji atau upah, dengan 2,5 persen ditanggung pekerja dan sisanya ditanggung pemberi kerja.

Penulis :
Aditya Andreas