Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Yuk Simak! Ini Cara Cek Kepesertaan Tapera Secara Online

Oleh Nur Nasya Dalila
SHARE   :

Yuk Simak! Ini Cara Cek Kepesertaan Tapera Secara Online
Foto: Logo BP Tapera. ANTARA/HO - BP Tapera

Pantau - Pemerintah telah mengharuskan para pekerja negeri maupun swasta untuk menjadi Peserta Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Aturan tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.

Pendaftaran sebagai peserta Tapera harus dilakukan dalam waktu tujuh tahun setelah PP tersebut mulai berlaku, dengan batas akhir pada tahun 2027.

Pekerja yang ingin memeriksa status kepesertaan Tapera dapat melakukannya secara online melalui situs resmi BP Tapera. Mereka perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan KTP mereka untuk mengecek statusnya.

Yuk simak langkah-langkahnya:

1. Kunjungi situs resmi Sitara Tapera melalui link https://sitara.tapera.go.id/check.

2. Ketik 16 digit NIK yang tercantum di KTP atau KK, lalu klik 'Cek Kepesertaan'

3. Setelah mengikuti langkah-langkah tersebut, halaman akan menampilkan status kepesertaan Tapera.

Diketahui, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan sebuah program tabungan yang diperkenalkan oleh pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat dalam mempersiapkan dana untuk kepemilikan rumah.

Program ini wajib diikuti oleh pekerja yang memiliki penghasilan di atas batas tertentu. Setiap bulan, sebagian dari pendapatan mereka akan disisihkan dan ditempatkan dalam akun Tapera. Dana tersebut nantinya dapat digunakan untuk membantu pembelian atau pembangunan rumah.

Tujuan utama dari Tapera adalah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan yang layak dan terjangkau.

Beberapa pekerja yang dimaksud dari aturan Tapera yakni, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN, pekerja/buruh BUMD, pekerja/buruh BUMS, dan pekerja lainnya yang menerima gaji ataupun upah.

Penulis :
Nur Nasya Dalila