
Pantau - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, memastikan bahwa pembahasan revisi atau Revisi Undang-Undang (RUU) mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan digelar secara terbuka.
Hal ini bertujuan agar seluruh pihak dapat mengawasi pasal-pasal yang dinilai berpotensi membahayakan dalam RUU tersebut.
"Di sana kan kalian nonton semua, nggak ada pembahasan tertutup. Jadi jangan terlalu bercuriga," kata Bambang kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Bambang mengakui bahwa berbagai isu yang berkembang telah menimbulkan pandangan negatif terhadap RUU tersebut.
Namun, ia menegaskan bahwa saat pembahasan di Komisi III DPR nanti, semua pihak akan dapat membaca dan mengawasi isinya bersama-sama.
Saat ini, Bambang menjelaskan bahwa pembahasan RUU tentang Polri belum dimulai di Komisi III DPR RI yang membidangi masalah hukum dan keamanan karena RUU tersebut masih belum dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
"Kita yang pegang nomor punggung, nendang bola, kita pemain. Tetapi di sana kan kalian nonton semua," ujarnya.
Sebelumnya, RUU Polri telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (28/5/2024).
Persetujuan revisi UU Polri menjadi usul inisiatif DPR RI dilakukan bersamaan dengan tiga revisi undang-undang lainnya.
Di antaranya, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
- Penulis :
- Aditya Andreas