
Pantau - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyatakan bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang melarang salam lintas agama mengancam eksistensi Pancasila dan persatuan bangsa.
BPIP menilai keputusan tersebut bertentangan dengan semangat toleransi yang telah lama menjadi bagian integral dari kearifan lokal Indonesia.
"Secara sosiologis, hasil ijtima tentang pelarangan ucapan salam lintas agama dan selamat hari raya keagamaan mengancam eksistensi Pancasila dan keutuhan hidup berbangsa yang sejak dahulu kala telah terkristalisasi menjadi sebuah kearifan lokal," ujar BPIP dalam keterangan resminya.
BPIP menegaskan bahwa toleransi antarumat beragama adalah pilar penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Tradisi ini, menurut BPIP, diwariskan oleh para pendahulu bangsa dan telah berlangsung selama ratusan tahun.
"Karena itu, masyarakat seharusnya memperkuat semangat toleransi dan keberagaman, bukan merusak sendi-sendi persatuan," tambah BPIP.
BPIP juga menyatakan bahwa kekayaan keberagaman dan toleransi di Indonesia sedang menghadapi tantangan dari ormas keagamaan yang mencoba membangun hegemoni dengan tafsir tunggal terkait larangan ucapan salam lintas agama.
"Terbitnya hasil ijtima ini akan berpotensi merusak kemajemukan bagi warga negara karena realitasnya bangsa Indonesia ini terdiri dari 714 etnis, keragaman agama, dan kepercayaan," jelas BPIP.
BPIP mengingatkan bahwa MUI sebagai ormas harus tunduk pada Pancasila dan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan, yang mengharuskan setiap ormas menjaga persatuan, kesatuan bangsa, dan keutuhan NKRI.
"Dengan demikian, hasil ijtima MUI tentang dilarangnya salam lintas agama dan ucapan selamat hari raya keagamaan lain telah menegasikan kewajiban ormas yang diatur dalam UU tentang Ormas," kata BPIP.
BPIP juga menilai bahwa hasil ijtima MUI hanya mengikat umat Muslim secara internal dan tidak boleh dipaksakan dalam forum publik karena dapat mereduksi nilai persatuan dan kemajemukan bangsa.
"Secara konstitutif, Pancasila sebagai dasar hukum tertinggi harus menjadikan seluruh kebijakan tunduk dan mengacu pada nilai-nilai Pancasila. Pancasila menjadi pedoman dalam setiap penyusunan produk hukum dan kebijakan yang menyangkut kepentingan umum," tegas BPIP.
- Penulis :
- Aditya Andreas
- Editor :
- Aditya Andreas










