Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Hindari Tumpang Tindih Kewenangan Penyadapan, Revisi UU Polri dan TNI Perlu Atur Koordinasi

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Hindari Tumpang Tindih Kewenangan Penyadapan, Revisi UU Polri dan TNI Perlu Atur Koordinasi
Foto: Ilustrasi penyadapan. (foto; iStock)

Pantau - Pengamat Intelijen dan Militer, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati, mengomentari revisi Undang-Undang Polri dan TNI yang sedang dibahas, terutama terkait kewenangan penyadapan. 

Menurutnya, kewenangan penyadapan yang diberikan kepada kepolisian perlu diatur secara jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih dengan kewenangan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dengan koordinasi yang matang, maka tumpang tindih kewenangan justru memperluas lingkup kerja sama yang solid untuk mencegah dan menangkal tindak pidana korupsi,” ujar Nuning, sapaan akrabnya, Kamis (13/6/2024).

Nuning menjelaskan bahwa revisi UU Polri juga menekankan pada pasal yang memberi wewenang kepolisian untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen. 

Hal ini ditujukan untuk mengatasi Kejahatan Lintas Negara (Transnational Organized Crimes) dan tindak pidana Perusahaan Multinasional (Multinational Corporation).

Lebih lanjut, Nuning menyatakan bahwa objek penyadapan oleh kepolisian berkaitan dengan keamanan nasional yang non-kamtibmas. 

Hal ini berbeda dengan tugas intelijen TNI, yang lebih fokus pada kontra intelijen dan spionase yang dilakukan oleh agen rahasia negara lain.

“Segala sesuatunya harus dalam koordinasi Badan Intelijen Negara (BIN),” tegasnya.

Ia menambahkan, koordinasi yang baik antara Polri, TNI, BIN, dan KPK sangat penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan memastikan bahwa setiap lembaga dapat bekerja efektif sesuai dengan mandat mereka. 

Menurutnya, revisi undang-undang ini harus mempertimbangkan aspek-aspek tersebut agar kebijakan penyadapan dan tugas intelijen lainnya dapat berjalan tanpa menimbulkan konflik antar lembaga.

“Koordinasi yang baik tidak hanya mencegah tumpang tindih, tetapi juga memperkuat sinergi antar lembaga untuk menghadapi berbagai ancaman terhadap keamanan nasional,” tutupnya.

Penulis :
Aditya Andreas