
Pantau - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mengklarifikasi pernyataannya terkait bantuan sosial (bansos) untuk korban judi online.
Muhadjir menjelaskan, bantuan tersebut bukan untuk pelaku judi, melainkan untuk keluarga dan individu terdekat yang dirugikan oleh aktivitas judi online.
"Saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itulah yang nanti akan kita santuni," kata Muhadjir di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (17/6).
Menurut Muhadjir, keluarga atau individu yang terdampak oleh aktivitas judi online termasuk dalam kategori korban.
Mereka bisa kehilangan harta benda, sumber penghidupan, dan mengalami trauma psikologis akibat perbuatan tersebut. Jika keluarga pelaku jatuh miskin akibat judi online, mereka berhak mendapatkan bansos.
"Memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD Pasal 34 Ayat 1 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara," ujarnya.
Muhadjir menekankan bahwa bantuan sosial tidak diberikan langsung kepada pelaku judi, melainkan kepada keluarganya yang jatuh miskin akibat perbuatan tersebut.
"Kalau memang dipastikan bahwa dia telah jatuh miskin akibat judi online, ya, dia akan dapat bansos. Jadi, jangan bayangkan pemain judi, kemudian miskin, langsung dibagi-bagi bansos. Bukan begitu," imbuhnya.
Sementara itu, Muhadjir memastikan pelaku judi online sendiri tetap akan dikenai sanksi, sebagaimana bandar dan pemilik situs judi online.
Ia menjelaskan, pemain judi adalah pelaku tindak pidana menurut KUHP Pasal 303 dan UU ITE No. 11 Tahun 2008 Pasal 27.
"Karena itu, para pelaku, baik itu pemain maupun bandar, adalah pelanggar hukum dan harus ditindak," jelasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas