
Pantau - Polres Bogor membongkan home industri pembuatan narkoba dan tembakau sintetis. Polisi mengamankan delapan orang terkait kasus tersebut.
Kasat Narkoba Polres Bogor Nur Istiono mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut polisi menyita barang bukti tembakau sintetis siap edar.
"Dari perkara tersebut, berhasil disita barang bukti berupa tembakau sintetis siap edar, mengandung mdmb-4en-pinaca 861,86 gram, INACA gram, sabu 6,08 gram, dan serbuk potassium carbonate," kata Nur, Rabu (19/6/2024).
Nur menjelaskan sebelumnya polisi menangkap tersangka AF di Cibungbulang, Bogor pada Minggu (9/6) dan mengamankan barang bukti 1,44 gram. Kemudian dilakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
"Kemudian dilakukan pengembangan di hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB, berhasil diamankan dua orang tersangka atas nama FH dan HN. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis tembakau sintetis seberat 11,57 gram yang tujuannya untuk diedarkan. Kedua pelaku mengaku menerima narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dari MI di daerah Ciputat, Kota Tangerang Selatan," jelas Nur.
Selanjutnya, Nur menuturkan tersangka lainnya yakni MI dan AP ditangkap pada Senin (10/6) di Ciputat dengan barang bukti 706,73 gram dan sabu 6,08 gram.
"Tersangka MI menerangkan bahwa dirinya melakukan produksi narkotika jenis tembakau sintetis bersama temannya yang bernama IS, sedangkan peranan Tersangka AP adalah membantu di dalam mengedarkan (menempel) narkotika jenis tembakau sintetis," tutur Nur.
Lalu, dihari yang sama polisi kembali menangkap tersangka lainnya yaitu IS di sebuah kontrakan di Pondok Aren, Tangerang Selatan dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 3.135 gram dan 67,52 gram.
"Berdasarkan pengakuan Tersangka MI dan IS, keduanya mendapatkan titipan semua peralatan dan bahan memproduksi narkotika jenis tembakau sintetis, yaitu dari arahan FH, dengan keuntungan yang diterima yaitu Rp 25 juta untuk setiap 1 kilogram bahan yang diproduksi," ujar Nur.
Kemudian, pada Rabu (16/6) polisi menangkap tersangka BC di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 74,6 gram.
Kedelapan tersangka yang diamankan polisi dalam kasus tersebut yaitu FH (25), HN (25), MI (21), AP (31), IS (22), BC (29), FA (24), dan AF (20) diketahui merupakan jaringan narkoba di Bogor, Tangerang Selatan dan DKI Jakarta.
Dalam pengungkapan tersebut polisi juga menyita sejumlah peralatan yaitu botol semprot, plastik bening, botol bekas, timbangan digital, kain penyaring, jeriken, kipas angin, dan alat-alat lain yang digunakan pelaku.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2, Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Permenkes RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Sofian Faiq