
Pantau - Seorang pemuda berinisial R (19) dengan tega memperkosa pacarnya yang masih dibawah umur di Semarang. Pelaku juga merekam aksi tersebut dan mengirimkan video tersebut ke orang tua korban.
Pelaku mengungkapkan kepada polisi alasan dirinya melakukan hal tersebut karena untuk meminta restu.
"Kirim itu mau minta restu," kata pelaku R, Kamis (20/6/2024).
Pelaku mengaku jika dirinya dengan sang kekasih telah berpacaran selama empat bulan dan ingin serius.
"Ingin melanjutkan hubungan serius," ujar Pelaku.
Sebelumnya diberitakan, seorang pelajar ditangkap atas tindakan asusila terhadap kekasihnya. Pelaku tega memperkosa kekasihnya dan merekam aksi tersebut lalu mengirimkan kepada orang tua korban.
Kasubnit 2 Unit PPA Polrestabes Semarang, Ipda Dinda Aprillia mengatakan korban yang masih berusia 17 tahun mengalami trauma karena aksi tersebut.
"Korban 17 tahun. Mengalami trauma dan hilang keperawanan," kata Dinda.
Diketahui, peristiwa tersebut bermula saat ibu korban mendapat kiriman video dari pelaku pada Jumat (14/6) melalui aplikaasi WhatsApp. Kemudian, ibu korban menanyakan kebenaran perihal video tersebut.
Selain itu, pelaku ternyata tidak hanya melakukan pencabulan tetapi juga menyadap ponsel milik korban yang ditemukan ibu korban saat memeriksa ponsel korban. Pelaku juga mengancap korban sehingga korban tak berani mengungkap aksi pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 jo Pasal 76E UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Firdha Riris