
Pantau - Aparat kepolisian masih terus menangani kasus seorang kakek berinisial IRN (58) yang diduga mencabuli cucu di Depok, Jawa Barat (Jabar). Kini, polisi telah menangkap kakek IRN.
"Sudah ditahan di Rutan Pancoran Mas," kata Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati, dilansir detikcom, Selasa (25/6/2024).
Atas perbuataanya, kakek IRN dikenakan Pasal 82 Undang-Undnag Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lambat 15 tahun.
"(Pasal) ) 82 UU No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman penjara 5 sampai 15 tahun," katanya.
Diberitakan sebelumnya, ada bocah laki-laki berusia 9 tahun diduga dicabuli kakeknya, sedangkan adik perempuannya usia 7 tahun diduga dicabuli paman di kasawan Kelurahan Tapos, Kota Depok.
Di sisi lain, kakek IRN membantah telah melakukan pencabulan terhadap cucunya sendiri. Katanya, ia tidak memiliki penyimpangan seksual apalagi sampai melakukan pemerkosaan.
"Polisi banyak itu di PPA, 'Bapak pelecehan, perkosa anak'. Buset, gua kira gua Robot Gedeg. Gua nggak ada penyimpangan seksual, tidak ada tidak pernah (melakukan perkosaan cucu), nyebokin anak saja gua ogah, apalagi perkosa," kata kakek IRN, Selasa (11/6).
Dalam keterangan ibu dari cucunya, kakek memperkosa anak laki-laki berusia 9 tahun dan anak perempuan usia 7 tahun. Si nenek disebut sampai mengelap darah dari alat vital si anak.
"Kagak ada (keterangan itu). Katanya saya melakukan di kamar mandi, itu tidak pernah," katanya.
- Penulis :
- Firdha Riris