
Pantau - Ketua Fraksi Partai Demokrat MPR, Benny K. Harman mengkritik keras putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang menjatuhkan sanksi terhadap Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Dalam sidang yang digelar pada Senin (24/6/2024), MKD DPR menyatakan Bamsoet melanggar kode etik anggota dewan dan menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis, serta meminta Bamsoet untuk berhati-hati dalam bersikap di masa depan.
Benny menilai, putusan MKD DPR tersebut sesat dan salah alamat karena Bamsoet berbicara dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR, bukan Ketua DPR.
"Menurut saya itu adalah putusan sesat. Kenapa? Karena Bamsoet itu adalah Ketua MPR, bukan Ketua DPR. Beliau bicara dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR RI," ujar Benny dalam keterangannya pada Selasa (25/6/2024).
Menurut Benny, substansi pernyataan Bamsoet tentang wacana amandemen UUD 1945 masih dalam batas kepantasan.
Benny menekankan, Bamsoet menyampaikan hasil dari pertemuannya dengan masyarakat dan elit publik yang menginginkan kembali ke UUD 1945 sebagai respons atas keresahan yang muncul pasca pemilu.
"Hal ini sebagai respons atas kegalauan dan keresahan yang muncul pasca pemilu pileg dan pilpres. Jadi, dia menangkap pesan itu," ungkap Benny.
Benny menambahkan, sepanjang pernyataan Bamsoet bersumber dari pimpinan dan elit politik yang disampaikan ke publik, hal tersebut masih dalam batas kewajaran dan tidak perlu dikhawatirkan.
Ia menegaskan, tidak perlu ada yang ditakutkan karena pernyataan Bamsoet masih dalam tahap wajar sebagai wacana yang terbuka untuk diperdebatkan, diwacanakan, dan didiskusikan.
"Jika saja memang ada masalah dalam pernyataan itu, ada pelanggaran kode etik yang dilakukan, sampai saat ini saya tidak menemukan kode etik mana yang dilanggar oleh Bamsoet," tegasnya.
Benny menambahkan, dirinya tidak menemukan kode etik yang dilanggar oleh Ketua MPR. Menurutnya, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua MPR seharusnya diadili oleh MKD MPR, bukan MKD DPR.
"Jadi, ketika dipanggil MKD DPR, maka itulah alasannya untuk Ketua MPR tidak memenuhi panggilan itu, karena salah alamat dan forumnya salah. Tapi, kalau diadili oleh MKD-nya MPR, itu baru boleh memenuhi panggilan," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas