
Pantau - Wanita warga negara (WN) Kolombia berinisial ATL (23) dideportasi dari Bali. WN tersebut diusir karena tidak membayar penginapan hotel dan makanan di restoran.
"(ATL) telah diusulkan dalam daftar penangkalan Direktorat Jenderal Imigrasi," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar Gustaviano Napitupulu, Kamis (27/6/2024).
Keduanya tiba di Bali pada 13 Mei 2024 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan visa on arrival (VOA) dengan tujuan untuk berlibur.
Lebih lanjut, dia menjelaskan ATL mengaku tidak membayar hotel dan makanan di sejumlah restoran selama sebulan.
Pasangan kekasih tersebut akhirnya diciduk polisi pada Jumat (7/6). Menurut laporan dari manajemen lima restoran dan satu hotel, keduanya diamankan pihak kepolisian.
"Ia mengakui bahwa ia melakukan beberapa kali pemesanan makanan pada sejumlah restoran yang berbeda dan tidak membayarnya. Ia juga tidak membayar penginapan selama 20 hari," ujarnya.
Gustav menilai ATL dengan sengaja tidak membayar karena tidak memiliki uang tunai. WN asal Kolombia tersebut juga mengklaim bahwa ia tidak bisa melakukan transaksi online menggunakan aplikasi miliknya.
Akibat perbuatannya tersebut, ATL dideportasi atau diusir ke Bogota, Kolombia, melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (25/6/2024). Sementara itu, kekasih ATL masih berada dalam tahanan di Rudenim Denpasar.
- Penulis :
- Nur Nasya Dalila