Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang, 1 DPO Diburu

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang, 1 DPO Diburu
Foto: Olah TKP Kasus Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang/ANTARA

Pantau - Polisi telah menangkap Anton Eka Saputra (25) dalang atau otak pembunuhan pegawai koperasi di Palembang, Sumatera Selatan. Kini polisi memburu satu orang pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan pihaknya akan mengejar pelaku lainnya setelah melakukan pemeriksaan kepada pelaku yang telah tertangkap.

"Kami akan mendalami kembali kasus ini setelah memeriksa otak pelaku, dan akan mengejar satu pelaku yang tersisa," kata Haris, Minggu(30/6/2024).

Haris menyebutkan sebelum menangkap dalang pembunuhan tersebut, polisi telah menangkap eksekutor yang memukul korban hingga tewas.

"Sebelumnya, kami berhasil menangkap salah satu pelaku, PS di Batam, Kepri. Dari penangkapan inilah didapati informasi lokasi jasad korban yaitu di distro di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Sukarami," ujar Haris.

Diketahui, pelaku ditangkap pada Jumat (26/6) sekitar pukul 17.00 WIB. Sedangkan, eksekutor PS ditangkap di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada Selasa (25/6).

Berdasarkan keterangan saksi, pelaku dan korban sempat terlibat cekcok sebelum korban dinyatakan hilang. Korban sebelumnya diketahui pamit untuk menagih hutang kepada nasabah di Kelurahan Talang Kelapa. Pelaku merupakan satu-satunya nasabah di wilayah tersebut.

Sebelumnya, aparat Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan menemukan orang hilang di dalam coran semen di sebuah toko pakaian di Jalan KH Dahlan Blok D2 No. 1-2 Maskarebet.

Ia menyebutkan penemuan tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menangkap seorang pelaku yang telah dilakukan pengejaran dan ditangkap di Kota Batam pada Selasa (25/6/2024).

"Dari pengakuan tersangka inilah kami mendapatkan arah bahwa korban dikubur di dalam coran di sebuah toko pakaian," katanya.

Ia menyebutkan, korban merupakan karyawan koperasi yang dilaporkan hilang saat pamit dari rumah untuk melakukan penagihan terhadap debitur pada 8 Juni 2024 lalu. Karena tak kunjung pulang ke rumah, pihak keluarga membuat laporan polisi setelah menunggu 1×24 jam.

Penulis :
Fithrotul Uyun