
Pantau - Seorang pria berinisial HM (51) ditangkap polisi karena mencabuli anak tirinya di Serang, Banten. Pelaku diketahui mencabuli korban sejak duduk di kelas II SMP.
Kasi Humas Polres Serang AKP Dedi Djumhaedi mengkonfirmasi kasus pencabulan yang dilakukan ayah tiri korban tersebut.
"Korban dilakukan perbuatan cabul saat masih kelas II SMP," kata Dedi, Rabu(3/7/2024).
Dedi menyebutkan pelaku mencabuli korban sejak SMP hingga saat ini korban masih berusia 17 tahun.
"Korban saat ini masih berusia 17 tahun," ujar Dedi.
Diketahui, pelaku terakhir kali mencabuli korban pada Kamis (13/6) pukul 22.00 WIB di rumah pelaku. Sedangkan, pelaku ditangkap pada Sabtu (29/7) pukul 19.00 WIB.
Pelaku melancarkan aksinya saat malam hari ketika korban tengah tidur. Pelaku menyentuk beberapa bagian tubuh korban hingga area sensitif korban. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Serang.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun
- Editor :
- Fithrotul Uyun