Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Istana Singgung Keppres Pemecatan Ketua KPU, Kapan Terbitnya?

Oleh Khalied Malvino
SHARE   :

Istana Singgung Keppres Pemecatan Ketua KPU, Kapan Terbitnya?
Foto: Koordinator Stafsus Presiden Ari Dwipayana. (ANTARA FOTO)

Pantau - Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden, Ari Dwipayana menyatakan pemerintah menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan asusila.

"Pemerintah menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara pemilu," kata Ari melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Ari mengungkapkan, sanksi pemecatan Hasyim oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres). Rencananya, Keppres itu akan diterbitkan dalam kurun waktu 7 hari pasca-putusan DKPP dibacakan.

"Saat ini, Pemerintah/Setneg masih menunggu salinan putusan DKPP tersebut," ujar Ari.

Menyusul pemberhentian Ketua KPU, pemerintah memastikan Pilkada 2024 akan tetap berlangsung sesuai jadwal, lantaran ada mekanisme pemberhentian antar-waktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU.

DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi mengumumkan pemecatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, terkait dengan kasus asusila yang menyeret namanya. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan yang intensif dan mendalam oleh DKPP.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu, Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata  Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

DKPP menyatakan bahwa Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku yang tidak pantas sebagai penyelenggara pemilu. Keputusan pemecatan ini diambil dengan mempertimbangkan bukti-bukti dan kesaksian yang menguatkan tuduhan terhadap Hasyim.

Kasus ini pertama kali mencuat beberapa bulan yang lalu ketika beberapa pihak melaporkan dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari. Setelah menerima laporan tersebut, DKPP segera membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kebenaran dari tuduhan tersebut.

Pemecatan ini menandai babak baru dalam dinamika politik dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Semua pihak diharapkan dapat bersikap bijak dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam menghadapi situasi ini.

Penulis :
Khalied Malvino