Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Ini Peran 2 Pelaku Remaja Dijual Pacar via MiChat di Apartemen Jakbar hingga Hamil 6 Bulan

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Ini Peran 2 Pelaku Remaja Dijual Pacar via MiChat di Apartemen Jakbar hingga Hamil 6 Bulan
Foto: Penangkapan Dua Pria Jual Remaja di Apartemen Jakbar/ANTARA

Pantau - Seorang remaja berinisial CP (17) dijual kekasihnya MAH (18) dan temannya MR (20) melalui MiChat sampai hamil 6 bulan di Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi ungkap peran kedua pelaku.

Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan kekasih korban berperan menawarkan korban melalui aplikasi kencan.

"Tersangka MA menawarkan Korban CP di salah satu aplikasi kencan untuk melakukan open BO," kata Hasolon, Kamis (4/7/2024).

Hasolon menyebutkan sementara teman MA yaitu MR juga ikut menawarkan korban dengan tarif Rp200-300 ribu.

"Di samping itu, ada rekan mereka MR, laki-laki 21 tahun yang juga turut serta menawarkan korban di aplikasi kencan. Mereka mendapat bayaran kisaran Rp 200.000-300.000 untuk sekali kencan," ujar Hasolon.

Sementara itu, Hasolon menuturkan dari perannya, MR mendapatkan upah atau komisi Rp50 ribu per pelanggan. Sedangkan, sisa bayaran digunakan MA dan korban untuk biaya sehari-hari.

"Untuk MR mendapat upah atau komisi sebesar Rp 50 ribu untuk setiap satu tamu atau pelanggan. Sedangkan MH dan korban CP menggunakan uang tersebut untuk keperluan mereka berdua," tutur Hasolon.

Sebelumnya, dua orang pria ditangkap polisi di Cengkareng, Jakarta Barat. Keduanya ditangkap karena diduga menjual remaja dibawah umur melalui aplikasi kencan MiChat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (5/6) sekitar pukul 23.00 WIB di  sebuah apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Pengungkapan kasus tersebut diketahui berawal adanya laporan warga pada Sabtu (8/6) malam terkait adanya dugaan praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

Diketahui, korban saat ini tengah hamil 6 bulan. Polisi belum bisa memastikan siapa yang menghamili korban dan akan melakukan tes DNA untuk mengetahui ayah dari bayi tersebut.

Korban saat ini berada di rumah aman di bawah pengawasan lembaga terkait, dalam hal ini Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76 i jo 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.
 

Penulis :
Fithrotul Uyun