Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Polisi Sebut Pria Bawa Golok Mabuk saat Rampas HP Wanita di Warteg Jakbar

Oleh Nur Nasya Dalila
SHARE   :

Polisi Sebut Pria Bawa Golok Mabuk saat Rampas HP Wanita di Warteg Jakbar
Foto: Seorang pria merampas HP wanita saat sedang makan di Warteg di kawasan Jelambar Baru, Petamburan, Jakarta Barat, Senin (10/6/2024). Sumber: Ig @warga.jakbar

Pantau - Polisi telah menangkap pria berinisial RS alias Rian (31) yang merampas ponsel milik seorang wanita di warteg kawasan Jelambar Baru, Petamburan, Jakarta Barat. Polisi mengungkap RS sedang dalam kondisi mabuk saat melakukan aksinya.

"Pelakunya itu orang pengangguran, dan pada saat kejadian itu memang dari hasil keterangan pengakuan dia dan kita dalami orang-orang yang melihat pada saat kejadian, saksi-saksi, memang terlihat orang ini dalam keadaan mabuk," ujar Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharram Wibisono, Selasa (9/7/2024).

Lebih lanjut, Wibisono mengungkap RS melakukan aksinya bersama rekannya yang berperan sebagai joki motor. Kini, polisi masih memburu rekan tersangka.

"Ternyata, setelah kita dalami ternyata, benar dia melakukannya berang temannya, dan temannya sedang kita kejar. Mudah-mudahan bisa langsung ditangkap. Tugas temannya membawa motor, sebagai joki motor," katanya.

Pria Perampas HP Ditembak Karena Melawan

Aparat kepolisian menangkap pria berinisial RS alias Rian (31) yang merampas ponsel milik seorang wanita saat sedang makan di warteg kawasan Jelambar Baru, Petamburan, Jakarta Barat. Polisi menembak RS karena mencoba kabur usai diamankan.

RS ditangkap di Kuningan, Jawa Barat, Senin (8/7). RS langsung dibawa ke kawasan Kali Angke untuk mencari barang bukti. Saat itu, RS terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melarikan diri.

"(Ditembak di kaki). Pada saat pencarian barang bukti itu, yang bersangkutan berusaha melarikan diri dari anggota. Saat dikejar melakukan perlawanan, kita lakukan tindakan tegas terukur. Kita lumpuhkan karena melawan dan kabur," kata Wibisono.

Wibisono menyebut tersangka RS langsung ditahan. Akibat perbuatannya, RS dijerat Pasal 365 KUHP dan terancam hukuman 9 tahun penjara.

"Langsung ditahan. Pasalnya itu pencurian dengan kekerasan, 365 KUHP, ancaman hukuman penjara 9 tahun maksimal," ujarnya.

Diketahui, perampasan tersebut terjadi di Jalan Jelambar baru raya no 23, Jelambar, Grogol petamburan, Senin (10/6) subuh.

Penulis :
Nur Nasya Dalila