
Pantau - Seorang penipu jaringan Kamboja bernama Muhammad Rafi Akbar atau MRA alias Gendong (20) ditangkap usai menipu korban yang merupakan PNS di Semarang hingga mengalami kerugian mencapai Rp1,3 miliar. Pelaku menggunakan modus menawarkan pekerjaan paruk waktu di media sosial.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengkonfirmasi penangkapan pelaku penipuan tersebut.
"Ini jaringannya sampai di Kamboja, kemudian korban kerugiannya mencapai Rp 1,3 miliar. Tersangka ini atas nama MRA, orang Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara," kata Andika, Rabu (10/7/2024).
Andika menyebutkan MRA merupakan ketua kelompok yang bekerja dalam jaringan penipuan tersebut. Lalu, kelompok tersebut yang bertugas mencari korban yang mana salah satunya korban asal Semarang tersebut.
"Tersangka ini mempunyai bos ya atasannya ini dari Kamboja, yang tersangka ini ketua kelompok. Kelompok ini tugasnya adalah mencari korban di mana korban tersebut diiming-imingi keuntungan dan modusnya adalah membagikan link dan korban diajak bekerja sama," ujar Andika.
Andika menjelaskan korban merupakan seorang PNS yang sudah paruh baya. Korban diketahui kehilangan Rp1,3 miliar setelah mengikuti kerja sampingan tersebut selama kurang lebih 1 bulan.
"Awalnya korban ini memberikan uang Rp 10 juta. Ini meningkat terus sampai korban di angka Rp 900 juta lebih karena korban ingin mengambil uangnya. Tersangka ini menyampaikan korban harus menambah sampai genap Rp 1 M sehingga korban menambahkan kembali, namun belum bisa diambil. Korban harus transfer lagi Rp 125 juta. Nah, karena sudah tidak sanggup, akhirnya melapor ke Polrestabes Semarang," jelas Andika.
Penipuan tersebut dilakukan pelaku dengan cara menyebarkan link yang menawarkan pekerjaan paruh waktu melalui media sosial. Pekerjaan paruh waktu yang ditawarkan pelaku yaitu menekan tombol suka (like) pada akun belanja online.
Diketahui, pelaku ditangkap pada (27/6) pukul 15.00 WIB di Medan, Sumatera Utara setelah kembali dari Kamboja. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis yakni UU ITE pasal 28 terkait penipuan online dan KUHP 378 dengan ancaman pidana penjara 6 tahun.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun