
Pantau - Dua eksekutor pembakar rumah seorang wartawan bernama Rico Sampurna Pasaribu di Karo, Sumatera Utara ditangkap. Dua eksekutor tersebut masing-masing memperoleh bayaran sebesar Rp 1 juta.
"Besaran upah setelah dilakukan pekerjaan oleh dua eksekutor, ini masing-masing mereka mendapatkan Rp 1 juta dari B (Bebas)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (12/7/2024).
Kedua eksekutor tersebut adalah Rudi Apri Sembiring (37) dan Yunus Syahputra Tarigan (35). Adapun yang memerintahkan kedua eksekutor itu adalah Bebas Ginting (62).
Hingga kini, pihaknya masih mendalami motif di balik pembakaran rumah tersebut. Termasuk apakah tindakan itu terkait dengan pemberitaan yang dibuat oleh korban atau faktor lainnya.
"Saat ini, polisi terus mendalami motif B menyuruh melakukan pembakaran rumah korban. Kemudian kita juga masih terus mencoba mendalami apa hanya karena pemberitaan itu atau apakah hal-hal yang lainnya. Jadi, kita tunggu proses pendalaman yang dilakukan oleh penyidik untuk kita bisa menyimpulkan," tutupnya.
Sebelumnya, polisi menangkap dua pelaku yakni Y dan R yang merupakan eksekutor pembakaran rumah wartawan di Karo tersebut. Pergerakan kedua tersangka tertangkap CCTV dan sempat melakukan survei ke rumah korban sebelum akhirnya mengeksekusi membakar rumah korban.
Wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu meninggal dunia bersama tiga anggota keluarganya dalam rumahnya yang terbakar di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada 27 Juni 2024. Tiga anggota keluarganya Rico yang meninggal itu terdiri dari istrinya Rico, Elfrida Boru Ginting (usia 48 tahun); anaknya Rico, Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun); dan cucunya Rico, Loin Situkur (3 tahun).
Insiden kebakaran dan tewasnya Rico bersama tiga anggota keluarganya itu diduga terkait dengan berita judi dalam jaringan (online) yang dibuat korban sebelum dia meninggal.
Tim Pencari Fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara yang terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumatera Utara, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, ikut mendalami kasus tersebut. Hasil penyelidikan mereka menunjukkan ada dugaan kuat kejadian tewasnya Rico dan keluarganya melibatkan oknum prajurit TNI.
Dewan Pers terkait kasus itu pun mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumatera Utara untuk membentuk tim penyelidikan yang adil dan imparsial. Sementara terkait dugaan keterlibatan prajurit, Dewan Pers juga mendesak Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Panglima Daerah Militer (Pangdam) setempat untuk juga membentuk tim penyelidikan dan mengusut dugaan itu secara terbuka.
Dewan Pers juga mengumumkan lembaganya akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan jurnalis dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ).
- Penulis :
- Nur Nasya Dalila