Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Pemberi Perintah Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Ternyata Pernah 2 Kali Dipenjara

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Pemberi Perintah Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Ternyata Pernah 2 Kali Dipenjara
Foto: Tersangka Pembakar Rumah Wartawan di Karo (doc. Polda Sumut)

Pantau - Rumah seorang wartawan bernama Rico Sampurna Pasaribu terbakar hingga menewaskan tiga anggota keluarganya di Karo, Sumatera Utara. Polisi ungkap pemberi perintah pembakaran rumah wartawan tersebut pernah dua kali dipenjara.

Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi mengatakan tersangka Bebas Ginting (62) sudah dua kali dipenjara dalah satunya atas kasus pembunuhan.

"Terkait dengan background dari saudara B (Bebas), kita juga sudah mulai menemukan fakta-faktanya bahwa memang yang bersangkutan sudah dua kali menjalani hukuman. Tentu ini menjadi background yang kita akan lebih kuatkan lagi," kata Imam, Senin (15/7/2024).

"Setahu saya ada kasus pembunuhannya," lanjut Imam.

Sebelumnya, pihak kepolisian kembali menangkap satu pelaku pembakaran rumah wartawan di Karo, Sumatera Utara. Pelaku B ditangkap usai pengembangan penyidikan setelah menangkap dua eksekutor.

Diberitakan, polisi menangkap dua pelaku yakni Y dan R yang merupakan eksekutor pembakaran rumah wartawan di Karo tersebut. Pergerakan kedua tersangka tertangkap CCTV dan sempat melakukan survei ke rumah korban sebelum akhirnya mengeksekusi membakar rumah korban.

Wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu meninggal dunia bersama tiga anggota keluarganya dalam rumahnya yang terbakar di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada 27 Juni 2024. Tiga anggota keluarganya Rico yang meninggal itu terdiri dari istrinya Rico, Elfrida Boru Ginting (usia 48 tahun); anaknya Rico, Sudi Investasi Pasaribu (12 tahun); dan cucunya Rico, Loin Situkur (3 tahun).

Insiden kebakaran dan tewasnya Rico bersama tiga anggota keluarganya itu diduga terkait dengan berita judi dalam jaringan (online) yang dibuat korban sebelum dia meninggal.

Tim Pencari Fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara yang terdiri atas Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Medan, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Sumatera Utara, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, ikut mendalami kasus tersebut. Hasil penyelidikan mereka menunjukkan ada dugaan kuat kejadian tewasnya Rico dan keluarganya melibatkan oknum prajurit TNI.

Dewan Pers terkait kasus itu pun mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Sumatera Utara untuk membentuk tim penyelidikan yang adil dan imparsial. Sementara terkait dugaan keterlibatan prajurit, Dewan Pers juga mendesak Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto dan Panglima Daerah Militer (Pangdam) setempat untuk juga membentuk tim penyelidikan dan mengusut dugaan itu secara terbuka.

Dewan Pers juga mengumumkan lembaganya akan membentuk tim investigasi bersama yang melibatkan aparat dan jurnalis dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ).

Penulis :
Fithrotul Uyun