
Pantau - Seorang mahasiswi perguruan tinggi di Malang bernama Fitri Silma Anjani (22) menguras uang nasabah puluhan juta saat magang di sebuah bank. Pelaku melakukan aksinya untuk gaya hidup.
Penasihat Hukum terdakwa Anjani, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan pelaku telah mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku melakukan aksi tersebut untuk gaya hidup.
"Terdakwa mengakui semua perbuatannya, dan harus di drop out (DO) oleh kampusnya. Namun selama persidangan, terdakwa kooperatif dan menyesali perbuatannya, dan memang karena terpengaruh dengan gaya hidup," kata Guntur, Selasa (16/7/2024).
Guntur menjelaskan terdakwa menggunakan uang korban untuk membeli kosmetik maupun keperluan lainnya.
"Ada yang digunakan melalui tarik tunai, dan ada juga yang digunakan untuk debit secara langsung. Terdakwa memakai uang korban untuk keperluan gaya hidup, seperti belanja kosmetik maupun keperluan lainnya," jelas Guntur.
Diketahui, terdakwa melakukan aksinya pada Oktober 2023 saat menjadi mahasiswa akhir dan sedang magang di salah satu bank. Saat itu, korban hendak mengganti kartu ATM dengan versi baru yang terdapat chip.
Kemudian, saat korban mengganti PIN, terdakwa pun mengamati hingga mencatat PIN tersebut. Lalu, terdakwa mengarahkan korban untuk melakukan transaksi di ATM sekitar bank dengan memakai kartu baru.
Dalam aksi tersebut terdakwa menguras uang korban hingga total Rp52 juta lebih yang terdiri atas 36 transaksi selama kurun waktu Oktober sampai November 2023.
Akibat perbuatannya, terdakwa dituntut jaksa Kejari Kota Malang Pasal 362 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Proses persidang tersisa pembacaan putusan terdakwa yang direncanakan akan diselenggarakan pada Rabu (17/7) mendatang.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun