
Pantau - Seorang pria bernama Rudi (34) tega memperkosa anak tirinya LYS (14) di Kabupaten Panukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan. Korban diperkosa hingga hamil 8 bulan.
Kanit Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA) Polres PALI, Iptu Dayend mengatakan korban pertama kali diperkosa di kebun karet dengan cara dipaksa dan diancam.
"Korban pertama kali di perkosa di kebun karet saat korban sedang duduk di pondok tersebut. Korban dibujuk dan dirayu meski berontak, tapi pelaku memaksa dan mengancam korban," kata Danyed, Minggu (21/7/2024).
Danyed menyebutkan pelaku melakukan aksi bejatnya tak hanya sekali, tetapi dalam seminggu dapat dua kali.
"Pelaku bisa memperkosa korban satu minggu dua kali," ujar Danyed.
Danyed mengungkapkan korban sudah puluhan kali di perkosa ayah tirinya dan terkahir diperkosa saat dirinya tengah hamil delapan bulan.
"Korban terakhir kali di perkosa pada 7 Juli 2024 lalu. Saat itu usia kehamilan korban sudah 8 bulan. Sudah puluhan kali korban di perkosa ayah tirinya," ungkap Danyed.
Diketahui, aksi keji ayah tiri kepada anaknya ini terungkap setelah ibu RT setempat melihat perubahan perilaku korban. Setelah itu, ibu korban memberanikan diri untuk bercerita terkait kejadian yang dialami. Korban dengan ibunya takut karena merupakan perantau dan tak memiliki keluarga dekat untuk bercerita.
Korban telah kenal dengan pelaku sejak usianya lima tahun setelah pelaku menikahi ibunya. Korban yang saat ini sedang mengandung 8 bulan 2 minggu diamankan di rumah cinta dan Dinas Kesehatan untuk dibantu persalinannya.
Korban diketahui pertama kali diperkosa ayah tirinya pada tahun 2020 saat korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas 4. Lalu, aksi korban berlanjut ketika ibu korban sedang mandi di sungai, pelaku kembali memperkosa anak tirinya.
Kemudian, pada 2021 pelaku kembali memperkosa korban di rumahnya. Selanjutnya, tahun 2022 korban kembali diperkosa ayah tirinya di dua tempat berbeda yaitu di kebun dan di rumah.
Setelah itu, pada 2023 usai istri pelaku melahirkan, pelaku kembali memperkosa korban. Bahkan, pelaku yang mengetahui korban tengah hamil 3 bulan pelaku tetap memperkosa korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo 76D UU No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun