
Pantau - Jaringan Masyarakat Sipil untuk Kebijakan Adil Gender mendesak Ketua DPR RI, Puan Maharani, untuk segera mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Perwakilan Jaringan Masyarakat Sipil sekaligus Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Jumisih mengungkapkan, RUU PPRT telah diajukan sejak tahun 2004. Namun, baru 19 tahun kemudian, RUU tersebut ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR RI.
Meski demikian, hingga saat ini, DPR belum membahas RUU PPRT tersebut bersama pemerintah dan tidak ada kejelasan mengenai waktu pengesahannya.
"Sampai hari ini nyatanya RUU PPRT belum mendapatkan jadwal pembahasan antara pemerintah dan DPR, karena proses pengesahannya masih terus tertahan di meja Puan Maharani selaku Ketua DPR RI," ujar Jumisih dalam konferensi pers daring, Senin (22/7/2024).
Jumisih menekankan, Puan Maharani seharusnya mengikuti jejak kakeknya, Presiden Soekarno yang selalu menghormati dan berpihak kepada rakyat kecil.
Namun, tindakan Puan yang tidak segera mendorong pengesahan RUU PPRT dinilai menunjukkan ketidakberpihakan terhadap rakyat kecil.
"Apakah Mba Puan mempunyai keberpihakan dan kepedulian terhadap PRT-nya? Kami ingin mempertanyakannya. Sebenarnya mereka dipilih kan untuk mewakili kepentingan rakyat, dan PRT adalah rakyat itu sendiri," kata Jumisih.
Jumisih mendesak agar Puan dan anggota DPR menunjukkan kepedulian mereka terhadap rakyat dengan segera membahas dan mengesahkan RUU PPRT.
"Jika Mba Puan dan anggota DPR masih mempunyai kepedulian terhadap rakyat, ya jangan sandera RUU PPRT. Segera bahas dan sahkan. Karena tidak ada alasan untuk terus menunda-nunda," tegasnya.
Berdasarkan data JALA PRT, antara tahun 2017 hingga 2022 tercatat 3.635 kasus kekerasan multi dimensi yang berakibat fatal terhadap pekerja rumah tangga. Selain itu, terdapat 2.031 kasus kekerasan fisik dan psikis, serta 1.609 kasus kekerasan ekonomi.
"Untuk itu, kami Jaringan Masyarakat Sipil untuk Kebijakan Adil Gender mendesak Ketua DPR RI Puan Maharani untuk tidak menahan RUU PPRT dan segera mengesahkan RUU PPRT dalam masa kerja DPR RI periode 2019-2024," pungkas Jumisih.
- Penulis :
- Aditya Andreas