HOME  ⁄  News

Hasil Tes Kejiwaan Pemutilasi Pria di Garut Dipastikan Alami Gangguan Jiwa

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Hasil Tes Kejiwaan Pemutilasi Pria di Garut Dipastikan Alami Gangguan Jiwa
Foto: Penampakan Tersangka Pemutilasi ODGJ di Garut (doc. Istimewa)

Pantau - Pemutilasi pria misterius di Garut bernama Erus telah dilakukan pemeriksaan tes kejiwaan. Polisi mengungkapkan Erus dinyatakan alami gangguan jiwa.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan hasil pemeriksaan kejiwaan Erus menyatakan mengalami gangguan kejiwaan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan tim ahli dan dokter dari rumah sakit, yang bersangkutan ini mengalami gangguan kejiwaan," kata Ari, Selasa (30/7/2024).

Ari menuturkan penanganan kasus tersebut masih tetap dilanjutkan. Polisi segera menyerahkan berkas kasus kepada Kejaksaan.

"Nanti yang menentukan hukumannya akan seperti apa, itu majelis hakim," tutur Ari.

Sebelumnya, penemuan mayat termutilasi oleh warga ini terjadi pada Minggu (30/6) siang sekitar pukul 12.30 WIB di pinggir Jalan Raya Cibalong, Kampung Bantar Limur, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut. Polisi saat tiba di lokasi melihat beberapa bagian tubuh korban tergeletak di tepi jalan. Bagian lengan dan kaki berada di dalam karung.

"Sedangkan tubuh korban terpotong menjadi dua bagian dan tergeletak di pinggir jalan raya Cibalong," kata Kasi Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adhi.

Jadi, bagian kepala hingga pinggul ditemukan tanpa kedua tangan di dalam karung. Tak jauh dari lokasi tersebut, ada 3 karung lain berisi potongan tangan dan kaki korban.

Pelaku ditangkap pada Minggu malam, dan untuk apakah pelaku merupakan ODGJ masih harus dilakukan pemeriksaan ke rumah sakit jiwa. Memang Erus saat diperiksa polisi tidak nyambung. Akhirnya, pihaknya mengobservasi pelaku ke rumah sakit.

"Penyidik menyampaikan yang bersangkutan ini tidak nyambung saat diperiksa. Rekomendasinya tersangka harus diobservasi di RS Sartika Asih Bandung," kata Kasi Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adhi, Rabu (3/7).

Berdasarkan hasil autopsi jasad korban dipotong menjadi 12 bagian oleh pelaku. Mulai dari bahu kiri dan kanan, pergelangan tangan kiri-kanan, perut, pangkal paha kiri dan kanan, betis kiri dan kanan, serta area kemaluan.

Penulis :
Fithrotul Uyun
Editor :
Fithrotul Uyun