
Pantau - Dua pelaku berinisial MRS (22) dan JE (35) yang merupakan penyebar video porno diduga mirip anak musisi berhasil diamankan polisi. Polisi sebut keduanya memiliki peran berbeda dalam kasus tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka MRS merupakan admin akun di Telegram penyebar konten porno dan dibuktikan dengan banyaknya konten porno pada ponsel tersangka.
"Salah satunya adalah video bermuatan asusila atau pornografi yang diduga mirip anak musisi," kata Ade, Kamis (1/8/2024).
Baca: Ini Awal Mula Penangkapan Penyebar Video Syur Mirip Anak Musisi
Ade menyebutkan tersangka MRS telah menjalankan perannya sejak September 2023. Ia mendapatkan konten porno tersebut dari media sosial yang kemudian dibagikan kepada member akun Telegram tersebut dengan harga yang bervariasi.
"Selanjutnya dikirimkan kepada setiap member yang membeli dengan nilai harga Rp 35 ribu sampai Rp 100 ribu," ujar Ade.
Sedangkan, tersangka JE berperan sebagai admin media sosial X atau Twitter. Hal tersebut dibuktikan dengan ditemukannya banyak konten video porno yang diunggah ke media sosial X miliknya saat pemeriksaan.
"Tersangka mengelola akun Twitter atau X dan menawarkan link, mentransmisikan, menyebarkan konten file bermuatan asusila atau pornografi," tutur Ade.
Ade menyebutkan tersangka JE telah menjalankan perannya sejak 21 Juli. JE tidak memperjualbelikan video tersebut tetapi menyebarluaskan video porno tersebut.
"Sejak tanggal 21 Juli 2024. Tidak memperjualbelikan, namun mentransmisikan-mendistribusikan dan menyebarluaskan," ucap Ade.
Baca Juga: Penyebar Video Syur Mirip Anak Musisi Ditangkap Polisi
Diketahui, pihak kepolisian akan memanggil anak musisi yang diduga terlibat dalam video pornografi yang tersebut di media sosial tersebut. Belum diketahui pasti kapannya anak musisi tersebut akan diperiksa pihak kepolisian.
Sebelumnya, kasus beredar video syur mirip anak vokalis band resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pemerhati media sosial bernama Feriyawansyah. Laporan dibuat terhadap akun media sosial yang diduga menyebarkan video tersebut. Laporan diterima Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/3944/VII/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024.
Polda Metro Jaya pun melakukan investigasi (profiling) terhadap pengelola salah satu akun X (Twitter) penyebar video asusila yang diduga diperankan anak dari vokalis band ternama berinisial AD (24).
Atas perbuatannya ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
- Penulis :
- Fithrotul Uyun