billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Bahan Peledak 'Mother Of Satan' Disita Densus 88 Dari Tangan Terduga Teroris di Batu

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Bahan Peledak 'Mother Of Satan' Disita Densus 88 Dari Tangan Terduga Teroris di Batu
Foto: Tim Densus 88 Lakukan Pengamanan Terhadap Terduga Teroris di Batu, Jatim/ANTARA

Pantau - Tim Densus 88 mengamankan sejumlah barang bukti pada penangkapan tersangka teroris berinisial HOK di Batu, Jawa Timur. Barang bukti yang disita polisi termasuk bahan pembuat bom berbahaya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sejumlah bahan peledak juga ikut diamankan polisi.

"Turut diamankan juga beberapa komponen bahan peledak yang akan digunakan oleh tersangka dalam melakukan aksi teror," kata Trunoyudo, Kamis (1/8/2024).

Trunoyudo menuturkan pihaknya telah mengamankan tersangka serta barang bukti yang selanjutnya dilakukan pengembangan.

"Tindak lanjut mengamankan tersangka dan barang bukti serta melakukan pengembangan," tutur Trunoyudo.

Selain itu, terungkap tersangka telah merencanakan aksi bom bunuh diri pada dua tempat ibadah yang ada di kota tersebut.

"Rencana melakukan bom bunuh diri di dua tempat peribadahan di Malang, Jawa Timur," ungkap Trunoyudo.

Baca: 3 Terduga Teroris di Batu yang Ditangkap Tempati Kontrakan 1,5 Tahun

Baca Juga: Terduga Teroris yang Diamankan Densus 88 di Batu Ternyata Ada 3 Orang

Diketahui, tersangka telah merencanakan aksi terornya menggunakan bahan peledak jenis triaceton triperoxide alias TATP. TATP merupakan bom kimiawi yang sangat berbahaya dan memiliki daya ledak tinggi (high explosive). Karena berbahaya, TTAP kerap dijuluki 'Mother Of Satan'.

Sebelumnya, Tim Densus 88 menangkap terduga teroris pada Rabu (31/7) malam di Jalan Langsep Kelurangan Sisir, Batu, Jawa Timur. Dalam penangkapan tersebut Tim Densus 88 menyita sebuat tas hitam yang berisi ketapel, jatum kuning, suntikan hingga gotri. Selain itu, Tim Densus 88 juga mengamankan bahan kimia serta alat pembuat bom.

Diketahui, terduga teroris tersebut telah merencanakan aksi bom bunuh diri di dua tempat ibadan di kota Batu. Tersangka rencananya akan melakukan aksi tersebut menggunakan bahan peledah jenis TATP.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 15 jo pasal 7 dan atau pasal 9 undang-undang no. 5 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Penulis :
Fithrotul Uyun