HOME  ⁄  News

Terungkap! Ini 3 Peran Pelaku Penembakan di Klapanunggal

Oleh Nur Nasya Dalila
SHARE   :

Terungkap! Ini 3 Peran Pelaku Penembakan di Klapanunggal
Foto: Ilustrasi penembakan. Sumber: Freepik

Pantau - Sebanyak 3 tersangka kasus penembakan pria berinisial MAF (22) di wilayah Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar) telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi pun mengungkap 3 peran tersangka tersebut.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkap tersangka pertama yakni AR (17) berperan sebagai joki motor.

"AR berperan sebagai joki motor berusia 17 tahun 10 bulan," kata Rio, kepada wartawan di Cibinong, Selasa (6/8/2024).

Kemudian, tersangka kedua yakni AZ (30). Dalam kasus ini, AZ berperan sebagai perakit senjata yang dipakai oleh eksekutor untuk menembak MAF.

Lebih lanjut, tersangka ketiga yakni SI berperas sebagai penembak. "Dan SI (18) berperan sebagai eksekutor yang bertindak melakukan penembakan," jelas dia.

Adapun saat kejadian tersebut, SI mengaku tidak berniat menembak korban sebab ia diancam oleh kelompok lain.

"Saya juga nggak ada niatan nembak, saya mau membubarkan tawuran tawuran. Sebenernya saya diancam di jembatan itu sama yang tujuh orang itu," ujar tersangka SI.

Usai kejadian tersebut, Satreskrim Polres Bogor dan Unit Reskrim Polsek Klapanunggal langsung menyelidiki kasus tersebut. Kini, ketiga pelaku berhasil ditangkap.

"Tim bergerak setelah kejadian Satreskrim Polres Bogor dengan Unit Reskrim Polsek Klapanunggal saya berikan waktu 1x24 jam harus tertangkap," ujarnya.

"Dikembangkan dapat satu orang yaitu AR kemudian pagi kita sempat ngobrol dengan teman teman semua alhamdulillah sore menjelang malam tertangkap saudara SI di rumah kediaman AZ," lanjut dia.

Kini, ketiga pelaku yakni AZ (30), AR (17), dan SI (18) telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus penembakan MAF (22).

"Kami kenai para tersangka dengan Pasal 351 KUHP ayat 2 dan/atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," ujar Rio.

Rio mengungkapkan ketiganya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara, salah satu pelaku masih berusia 17 tahun atau kategori anak.

"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," ungkap Rio.

Diberitakan sebelumnya, beredar di media sosial video seorang pria tergeletak di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.  Dinarasikan pria tersebut ditembak saat mengendarai motor hingga terjatuh. Peristiwa itu sendiri terjadi pada hari Minggu (4/8) dini hari.

Dalam penyelidikan polisi terkuak bahwa MAF adalah korban salah sasaran pelaku tawuran. Penembakan tersebut berasal dari aksi tawuran. Dalam tawuran dengan senpi melibatkan 2 orang melawan 7 orang, dan yang melakukan penembakan adalah kelompok 2 orang.

"Iya (korban) salah sasaran. Tawuran, lagi didalami (yang terlibat tawuran). Ini yang melakukan penembakan, namun ada satu orang naik motor di sekitar kejadian dikira itu musuh," kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, kepada wartawan, Senin (5/8).

Polisi telah berhasil menangkap satu pelaku tidak lama setelah peristiwa terjadi. Saat mau ditangkap SI melawan aparat sehingga ia ditembak pada bagian kakinya. 

Penulis :
Nur Nasya Dalila