Pantau Flash
HOME  ⁄  News

WO di Depok Bawa Kabur Uang Puluhan Pengantin Rp2 Miliar, Korban Hampir Gagal Nikah

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

WO di Depok Bawa Kabur Uang Puluhan Pengantin Rp2 Miliar, Korban Hampir Gagal Nikah
Foto: Ilustrasi Pernikahan (Pixabay)

Pantau - Puluhan pasangan pengantin melaporkan wedding organizer (WO) di Depok. WO tersebut diduga membawa kabur uang puluhan pasangan pengantin hingga sekitar Rp2 Miliar.

Salah satu korban bernama Abu Aziz mengatakan korban WO tersebut tak hanya dirinya tetapi ada banyak korban lain. Jika ditotalkan kerugian para korban mencapai Rp2 miliar.

"Kalau total kerugian dihitung sampai Rp 2 miliar overall. Memang itu bukan dari calon pengantin aja, tapi juga dari vendor, katering, dekorasi, MC macam-macam," kata Aziz, Kamis  (8/8/2024).

Aziz mengungkapkan dirinya dan kekasih hampir batal menikah karena ulah WO yang membawa kabur uangnya. Sehingga, ia hanya melaksanakan akad tanpa resepsi.

"Iya, nyaris batal nikah. Resepsi batal, cuma akad saja jadinya," ungkap Aziz.

Aziz menjelaskan dirinya mengetahui informasi WO tersebut dari media sosial dan melihat vendor yang bekerja sama merupakan vendor bagus. Kemudian, korban pun memutuskan untuk memakai jasa tersebut. Setelah itu, korban bertemu pelaku di rumah milik WO tersebut dan disitulah pelaku menawakan sejumlah paket pernikahan.

"Harganya Rp 75 juta harganya, paket all in, semua. Kita ketemu di bulan Desember. Terus pas ketemu itu mereka nawarin harga promo tahun 2023," jelas Aziz.

Korban pun diberikan diskon Rp15 juta oleh pelaku. Tetapi, aksi pelaku tak hanya sampai disitu. Pelaku kembali menawarkan tambahan pax katering namun dengan syarat harus membayar pelunasan.

"Cuman dia minta DP-nya kalau bisa minggu ini (minggu ketika pertemuan). Waktu itu kita transfer sekitar Rp 15 juta. Terus dia info lagi bakal dikasih tambahan pax makanan, tapi kita harus ngelunasin biar dia bisa bayar dulu ke vendor catering. Kita bayar yang kedua itu Rp 25 juta, jadi totalnya sudah Rp 40 juta. Terus kita baru lunasi lagi sisanya, karena ditawari sama tambahan makanan itu ada promo jadi totalnya Rp 60 juta," ujar Aziz.

Setelah itu, korban pun melakukan pelunasan. Tetapi, setelah pelunasan WO tersebut terkesan menghilang sehingga korban sempat berniat untuk membatalkan namun diurungkan karena tahu jika uang yang sudah dibayarkan tidak bisa dikembalikan full tapi hanya 40 persen.

"Alasannya dia sudah bayar ke vendor lain. Karena memang kita dari awal sudah tahu, kalau di pertengahan jalan minta cancel sepihak, baliknya (uang) tidak bisa full," ucap Aziz.

Saat itu, korban sepakat dengan WO untuk hanya melaksanakan akan pernikahan saja tanpa adanya resepsi pernihakan seharga Rp35 juta. Namun, saat korban meminta pengembalian sisa uang senilai Rp25 juta pelaku tak kunjung memberikan.

Korban pun mengancam akan melaporkan pelaku ke polisi setelah pelaku menghilang sepekan menjelang pernikahan korban. Saat itu, pelaku akhirnya mengirimkan uang Rp5 juta dari sisa pengembalian uang korban. Selanjutnya, dua hari sebelum pernikahan korban, pelaku justru tak bisa dihubungi dan hilang kontak.

Satu hari menjelang pernikahan, korban pun menghubungi pihak vendor dan ternyata pelaku belum membayarkan vendor yang dijanjikan untuk acara pernikahan korban.

"H-1 bener nih kayaknya ada yang nggak beres. Saya coba hubungi vendor yang dia janjiin di acara saya, ternyata vendor itu pada belum dibayar," tutur Aziz.

Dari situlah korban menyadari jika dirinya dan seluruh vendor ditipu oleh WO tersebut. Setelah itu, karena korban telah menyebarkan undangan akhirnya korban harus meminjam uang kepada sanak saudara untuk tetap melanjutkan pernihakan yang telah direncanakan pada Sabtu (3/8).

"Itu yang jadi masalah saya, saya sudah mulai ngeuh dari Kamis malam, saya coba hubungi vendor fotografer, MC-nya, ternyata mereka belum pada dibayar. Hari Jumat, saya seharian nyari vendor nyari uangnya juga, karena uang kita sudah keluar banyak buat persiapan hari itu. Itu kita minjam sana sini, terus juga nyari vendor," pungkas Aziz.

Korban pun melaporkan kasus tersebur ke Polda Metro Jaya. Laporan sudah teregister dengan nomor LP/B/4489/VIII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Korban melapor terkait Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan.
 

Penulis :
Fithrotul Uyun