Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Fakta Pria di Klapanunggal jadi Korban Tembak Salah Sasaran

Oleh Fithrotul Uyun
SHARE   :

Fakta Pria di Klapanunggal jadi Korban Tembak Salah Sasaran
Foto: Ilustrasi Penembakan (Tangkapan Layar)

Pantau - Seorang pria berinisial MAF (22) menjadi korban salah tembak yang terjadi di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penembakan tersebut dilakukan oleh SI alias Joday (18) saat akan tawuran di lokasi tersebut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (4/8/2024) dan saat itu MAF diketahui baru selesai mengantarkan calon istrinya dan hendak pulang.

Kronologi

Kapolres Bogor AKBP, Rio Wahyu Anggoro mengungkapkan pada saat korban melintas di TKP, ada aksi tawuran antara tujuh orang melawan dua orang lainnya hingga akhirnya terjadilah aksi salah tembak.

"Korban adalah warga yang melintas sesaat kejadian tawuran akan terjadi. Korban yang lewat dikira mereka berdua salah satu kelompok 7 orang tersebut.” kata Rio, Rabu (7/8).

Peluru tembakan itu langsung mengenai kepala MAF, membuat dirinya langsung terjatuh dari motor. Saat itu juga korban langsung dilarikan ke rumah sakit oleh warga yang melihat  karena dia sudah tak sadarkan diri.

"MAF berprofesi sebagai ojek online, yang di mana niatnya minggu depan melaksanakan pernikahan. Korban mengalami luka tertembak di dahi tembus ke otak dan keadaan sekarang masih berjuang terhadap dirinya sendiri dan dibantu oleh kedokteran RS Polri Kramatjati," ujar Rio.

Penangkapan

Tim gabungan Reskrim Polres Bogor berhasil menangkap dua tersangka lainnya yaitu AZ atau Roy (30) dan AR (17). Saat penangkapan tersebut ditemukan sejata api rakitan. AZ ditangkap merupakan hasil progres kasus dari penembakan yang salah sasaran, yang sedang ditangani oleh Polsek Klapanunggal.

Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di rumah pelaku AZ dan polisi berhasil menyita barang bukti satu senjata api laras panjang, dua laras pendek jenis pistol, dan satu gun laras pendek.

Selain itu terdapat 5 buah magazin laras panjang, 6 magazin laras pendek, 6 butir peluru dengan beraman jenis, dan 8 kerangka senjata api laras pendek. Lalu, terdapat 4 buah silinder jenis revolver, 1 perangkat mesin gurinda, 148 butir peluru beragam kaliber, dan mesin bor.

Tak hanya senjata api dan amunisi yang menjadi barang bukti tetapi polisi juga menemukan KTA atau ID card polda metro jaya yang diketahui bahwa kartu identitas atau ID card tersebut adalah palsu. Para pelaku mencetak sendiri untuk mengelabui para aparat saat ingin di razia. KTA ini di gunakan oleh pelaku SI, pelaku penembakan. Di gunakan untuk mengaku-ngaku sebagai anggota polisi.

Motif

Kepolisian Bogor mengungkapkan Pemicu dari penembakan tersebut, Karena Tawuran. Rio mengungkapkan motif dari pria yang tertembak adalah salah sasaran dari aksi tawuran.

"(Motifnya) tawuran, yang ditembak itu adalah orang yang salah melintas," kata Rio, kepada wartawan, Senin (5/8).

Lalu AKBP Rio mengungkapkan bahwa pelaku yang berniat tawuran ada 2 orang melawan 7 orang. Para pelaku mengira bahwa korban adalah bagian dari mereka.

"Sebenarnya mereka tawuran, 2 melawan 7 orang. Yang 2 ini yang melakukan penembakan. Namun ada 1 orang naik motor di sekitar kejadian, dikira itu adalah musuh dari yang 2 orang itu," ungkap dia.

Peran Pelaku

Kepolisian telah menangkap tiga tersangka penembakan salah sasaran di Klapanunggal, Bogor. Ketiganya diketahui memiliki masing-masing peran dalam aksi salah sasaran ini.

Kapolres Bogor AKBP, Rio Wahyu Anggoro menyampaikan tersangka AR yang masih berusia 17 tahun berperan sebagai joki motor.

“AR berperan sebagai joki motor berusia 17 tahun 10 bulan,” ungkap Rio, Selasa (6/8).

Kemudian, tersangka SI (18) berperan sebagai eksekutor dalam aksi tersebut. Tersangka selanjutnya berinisial AZ (30) memiliki peran sebagai perakit senjata yang digunakan oleh SI yang justru meleset menembak MAF.

"SI (18) berperan sebagai eksekutor yang bertindak melakukan penembakan," ujar Rio.

Terancam 12 Tahun

Ketiga pelaku penembakan terhadap pria berinisial MAF di Klapanungga, Bogor telah ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya AZ, AR dan SI dijerat Pasal 351 KUHP ayat 2.

"Kami kenai para tersangka dengan Pasal 351 KUHP ayat 2 dan/atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Rio.

Mereka terancan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan salah satu pelaku masih berusia 17 tahun atau kategori anak.

"Kami kenai para tersangka dengan Pasal 351 KUHP ayat 2 dan/atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,“ beber Rio.

Tersangka Jual Senjata

Pihak kepolisian mengungkapkan jika tersangka mengaku telah menjual empat senpi dan per satu senpi dihargai Rp10 juta.

"(Sudah dijual) 4 unit, ke daerah Lampung," kata AZ, Selasa (6/8/2024).

"(Dijual seharga) Rp 10 juta," sambung AZ.

Korban Meninggal Dunia

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengungkapkan jika korban salah tembak di Klapanunggal, Bogor meninggal dunia setelah lima hari menjalani perawatan.

"Betul (korban penembakan salah sasaran meninggal dunia), infonya begitu," kata Teguh, Jumat (9/8).

Sebelumnya, pihak kepolisian menyampaikan jika setelah menjadi korban salah tembak tersebut kondisi korban saat ini dalam kondisi kritis.

"Kondisi korban sangat kritis," kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, Senin (5/8).

Penulis :
Fithrotul Uyun